Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan PPK Satker BBPJN Sumut, Heliyanto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Heliyanto harus menjalani hukuman penjara 5 tahun lamanya atas kasus korupsi jalan di Sumut.

Putusan Inkrah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman.

“Iya sudan inkrah,” ucap Soniady kepada saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Sebelumnya diberitakan, mantan PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus korupsi jalan di Sumut. Selain itu, Heliyanto juga harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heliyanto dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Mardison, diruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4).

Baca Juga :  Memperingati HAKORDIA Aktivis Minta Gubsu Segera Diperiksa, Pemberantasan Korupsi Jangan Tebang Pilih

Tidak hanya hukuman badan, Heliyanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta kekayaan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian, barang bukti penyitaan dari JPU KPK terhadap uang-uang yang diterima melalui stafnya. Penyitaan sebesar Rp197.600.000 yang mana diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa.

Menurut hakim, Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHPidana. Pasal 18 tamabahan

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap hakim.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Berita Terbaru