Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan PPK Satker BBPJN Sumut, Heliyanto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Heliyanto harus menjalani hukuman penjara 5 tahun lamanya atas kasus korupsi jalan di Sumut.

Putusan Inkrah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman.

“Iya sudan inkrah,” ucap Soniady kepada saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Sebelumnya diberitakan, mantan PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus korupsi jalan di Sumut. Selain itu, Heliyanto juga harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heliyanto dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Mardison, diruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4).

Baca Juga :  Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Sprindik Baru, Pangeran Siregar " Seret Semua Pejabat Yang Terlibat dan Terima Suap

Tidak hanya hukuman badan, Heliyanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta kekayaan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian, barang bukti penyitaan dari JPU KPK terhadap uang-uang yang diterima melalui stafnya. Penyitaan sebesar Rp197.600.000 yang mana diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa.

Menurut hakim, Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHPidana. Pasal 18 tamabahan

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap hakim.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru