Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berhasil membongkar skandal tindakan rasuah yang diduga dilakukan olehnya, Selasa (3/3).

Sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Ralasen Ginting diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Dia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas (saat itu-red) guna memperdaya para rekanan atau pihak ketiga, untuk menyetorkan sejumlah uang ke kantong pribadinya senilai Rp 2,8 miliar lebih.

Baca Juga :  Penyidik Diminta Usut Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp7 Miliar

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, kepada media beberapa waktu lalu saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, pasca penetapan Ralasen Ginting, sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan kami, tersangka RG, diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, untuk meraup keuntungan pribadi dari para rekanan,” kata Kajari Binjai.

Masih menurut Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, dalam menjalankan aksinya, Ralasen Ginting dibantu oleh 3 orang kaki tangan berinisial SH, AR dan D. Mereka menarik uang dari rekanan dengan berbagai cara salah satunya melalui transfer via rekening bank pribadi milik tersangka.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kadishub Medan, Erwin Saleh, terkait kasus dugaan korupsi MFF tahun 2024

“Jadi modusnya menjanjikan proyek kepada rekanan, terus minta uang. Ada juga yang dikirim ke rekening pribadi si tersangka,” terangnya.

Saat ini, tersangka Ralasen Ginting mendekam di Lapas Kelas IIA Binjai, untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, jaksa penyidik akan terus melengkapi bukti-bukti lain untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:41 WIB

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Berita Terbaru