Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berhasil membongkar skandal tindakan rasuah yang diduga dilakukan olehnya, Selasa (3/3).

Sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Ralasen Ginting diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Dia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas (saat itu-red) guna memperdaya para rekanan atau pihak ketiga, untuk menyetorkan sejumlah uang ke kantong pribadinya senilai Rp 2,8 miliar lebih.

Baca Juga :  Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, kepada media beberapa waktu lalu saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, pasca penetapan Ralasen Ginting, sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan kami, tersangka RG, diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, untuk meraup keuntungan pribadi dari para rekanan,” kata Kajari Binjai.

Masih menurut Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, dalam menjalankan aksinya, Ralasen Ginting dibantu oleh 3 orang kaki tangan berinisial SH, AR dan D. Mereka menarik uang dari rekanan dengan berbagai cara salah satunya melalui transfer via rekening bank pribadi milik tersangka.

Baca Juga :  Kejatisu Periksa 60 Orang Saksi Pengadaan Kapal PT Pelindo

“Jadi modusnya menjanjikan proyek kepada rekanan, terus minta uang. Ada juga yang dikirim ke rekening pribadi si tersangka,” terangnya.

Saat ini, tersangka Ralasen Ginting mendekam di Lapas Kelas IIA Binjai, untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, jaksa penyidik akan terus melengkapi bukti-bukti lain untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB