Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Plt Camat Medan Polonia Rangga Kartika Sakti bersama 4 anak buahnya menjadi saksi perkara korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar bersama Khairul Anwar Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana ( Kasi Sarpras) sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus tenaga honorer.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU)Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan menghadirkan 5 saksi itu dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin

Kelima saksi tersebut,
1. Suwandy
2. Rispe Masni Taruli Samosir
3. Rangga Kartika sakti
4. Novirani Riana
5. Kindy Kurniawan Berita Lokal

Kindi Kurniawan selaku Bendahara Camat mengakui faktur atau dokumen pemakaian BBM bagi para sopir tidak dilakukan verifikasi secara akurat

Baca Juga :  WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

“Pemakaian BBM oleh sopir hanya ditulis diatas kertas tanpa diverifikasi dan ditukar dengan uang,” katanya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba, Utami dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaannya menyakini ketiga terdakwa terlibat penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran 2024, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.

JPU menyebutkan terdakwa Irfan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional BBM tersebut.

Ia juga didakwa menerima uang yang telah dipotong dari pencairan dana BBM oleh terdakwa Ita Ratna Dewi, tidak menyalurkan anggaran secara tepat waktu, serta tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Sementara itu, terdakwa Khairul Anwar Lubis berperan menyerahkan dana BBM kepada Ita Ratna Dewi untuk kebutuhan kendaraan dinas seperti truk kebersihan, mobil patroli, dan becak motor. Namun, distribusi dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Saat proses verifikasi, ditemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan serta nota cetak untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru