PTPN I Gagalkan Konstatering Tanah Pemenang Perkara: Bukti Hukum Kalah oleh Kekuasaan

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam, SUARASUMUTONLINE.ID—Prinsip supremasi hukum kembali dipertaruhkan. Meski perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak melibatkan PTPN I sebagai pihak, perusahaan pelat merah itu justru diduga turut mengintervensi dan menggagalkan pelaksanaan Konstatering, sebuah tahapan resmi dalam eksekusi putusan pengadilan.

” Objek perkara tersebut merupakan aset milik klien kami yang sah secara hukum, yang kebetulan berada di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. Bukan tanah masyarakat Sidodadi, melainkan aset pribadi yang telah melalui proses hukum dan dimenangkan di pengadilan” Tegas Sucipto, S.H. Kuasa Hukum Pemilik Sah Aset di Desa Sidodadi, Batang Kuis

Namun ironisnya, ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru tampil seolah-olah sebagai pemilik lahan, melakukan berbagai cara untuk menghalangi jalannya Konstatering—bahkan diduga menurunkan kelompok orang tak dikenal yang bersikap layaknya preman guna menunda pelaksanaan tugas negara.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang

Padahal, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PN Lbp), perkara tersebut telah terdaftar sejak 27 Agustus 2024 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Edi Priatno, S.H. (penggugat) melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat).

Perkara ini tidak melibatkan PTPN I sama sekali, sehingga tidak ada dasar hukum bagi PTPN untuk mencampuri proses eksekusi yang telah sah.

“Kalau memang PTPN merasa punya alas hak, silakan uji di pengadilan, bukan malah menurunkan preman untuk menunda tugas negara. Hukum bukan panggung kekuasaan. Bila BUMN justru menghalangi eksekusi pengadilan, itu bukti hukum telah dikalahkan oleh kekuasaan,” tegas Sucipto, S.H., M.H., lagi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana PSR Padang Lawas,  Mantan Kadis dan Ketua Koperasi Resmi Ditahan, Rp1,8 Miliar Disita

Sucipto menilai langkah PTPN I ini sebagai bentuk nyata arogansi dan penyalahgunaan kewenangan. Sebagai badan usaha milik negara, PTPN semestinya memberi contoh ketaatan pada hukum, bukan mempermalukan institusinya sendiri dengan tindakan di luar koridor hukum.

“Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai marwah pengadilan, tetapi juga mempermalukan negara. Jika aparat pengadilan tidak segera bertindak tegas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan bahwa hukum masih bisa melindungi kebenaran,” lanjutnya.

Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Konstatering dan eksekusi hingga hak klien benar-benar ditegakkan, serta menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan korporasi mana pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Terlebih jika mafia itu justru bersembunyi di balik lambang BUMN, “tutup nya.

Penulis : Karim

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru