PTPN I Gagalkan Konstatering Tanah Pemenang Perkara: Bukti Hukum Kalah oleh Kekuasaan

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam, SUARASUMUTONLINE.ID—Prinsip supremasi hukum kembali dipertaruhkan. Meski perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak melibatkan PTPN I sebagai pihak, perusahaan pelat merah itu justru diduga turut mengintervensi dan menggagalkan pelaksanaan Konstatering, sebuah tahapan resmi dalam eksekusi putusan pengadilan.

” Objek perkara tersebut merupakan aset milik klien kami yang sah secara hukum, yang kebetulan berada di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. Bukan tanah masyarakat Sidodadi, melainkan aset pribadi yang telah melalui proses hukum dan dimenangkan di pengadilan” Tegas Sucipto, S.H. Kuasa Hukum Pemilik Sah Aset di Desa Sidodadi, Batang Kuis

Namun ironisnya, ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru tampil seolah-olah sebagai pemilik lahan, melakukan berbagai cara untuk menghalangi jalannya Konstatering—bahkan diduga menurunkan kelompok orang tak dikenal yang bersikap layaknya preman guna menunda pelaksanaan tugas negara.

Baca Juga :  Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

Padahal, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PN Lbp), perkara tersebut telah terdaftar sejak 27 Agustus 2024 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Edi Priatno, S.H. (penggugat) melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat).

Perkara ini tidak melibatkan PTPN I sama sekali, sehingga tidak ada dasar hukum bagi PTPN untuk mencampuri proses eksekusi yang telah sah.

“Kalau memang PTPN merasa punya alas hak, silakan uji di pengadilan, bukan malah menurunkan preman untuk menunda tugas negara. Hukum bukan panggung kekuasaan. Bila BUMN justru menghalangi eksekusi pengadilan, itu bukti hukum telah dikalahkan oleh kekuasaan,” tegas Sucipto, S.H., M.H., lagi.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

Sucipto menilai langkah PTPN I ini sebagai bentuk nyata arogansi dan penyalahgunaan kewenangan. Sebagai badan usaha milik negara, PTPN semestinya memberi contoh ketaatan pada hukum, bukan mempermalukan institusinya sendiri dengan tindakan di luar koridor hukum.

“Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai marwah pengadilan, tetapi juga mempermalukan negara. Jika aparat pengadilan tidak segera bertindak tegas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan bahwa hukum masih bisa melindungi kebenaran,” lanjutnya.

Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Konstatering dan eksekusi hingga hak klien benar-benar ditegakkan, serta menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan korporasi mana pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Terlebih jika mafia itu justru bersembunyi di balik lambang BUMN, “tutup nya.

Penulis : Karim

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB