Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara tahun anggaran 2022 divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka di antaranya ialah Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batu Bara, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing sebagai rekanan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/3) sore, Wahid divonis lima tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Wahid membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, hakim juga membebankan Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp710 juta.

Baca Juga :  Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara

“Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Nazir.

Namun, sambung hakim, apabila telah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Wahid juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum (subsider) dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Sementara Ilmi dan Chairuddin divonis hakim dua tahun penjara beserta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Keduanya juga dikenakan UP.

UP Ilmi Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara dan Chairuddin Rp5 juta subsider enam bulan penjara. UP tersebut telah mereka bayar lunas ke negara. Sehingga, hukuman subsider tidak perlu dijalani.

Perbuatan ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a, c, dan d jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar Disdik Langkat Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Akan Panggil Faisal Hasrimi Jika di Temukan Relevansi Hasil Penyidikan

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Wahid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ilmi dan Chairuddin dituntut 2,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka juga dituntut membayar UP, yakni Ilmi Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Seluruh UP tersebut telah mereka bayarkan ke negara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Kejari Belawan Tuntut Eks Kepala SMAN 16 Medan Empat Tahun Penjara
Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara
Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine
Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:51 WIB

Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:49 WIB

Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kejari Belawan Tuntut Eks Kepala SMAN 16 Medan Empat Tahun Penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:46 WIB

Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

Berita Terbaru