Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara tahun anggaran 2022 divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka di antaranya ialah Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batu Bara, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing sebagai rekanan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/3) sore, Wahid divonis lima tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menghukum Wahid membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, hakim juga membebankan Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp710 juta.

Baca Juga :  Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut

“Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Nazir.

Namun, sambung hakim, apabila telah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Wahid juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum (subsider) dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Sementara Ilmi dan Chairuddin divonis hakim dua tahun penjara beserta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Keduanya juga dikenakan UP.

UP Ilmi Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara dan Chairuddin Rp5 juta subsider enam bulan penjara. UP tersebut telah mereka bayar lunas ke negara. Sehingga, hukuman subsider tidak perlu dijalani.

Perbuatan ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a, c, dan d jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Wahid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ilmi dan Chairuddin dituntut 2,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka juga dituntut membayar UP, yakni Ilmi Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Seluruh UP tersebut telah mereka bayarkan ke negara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB