MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Sumut, agar dihukum 5 tahun penjara, karena menerima hadiah (suap) dari rekanan untuk mengerjakan proyek jalan di Tapsel Referensi Geografis
Selain itu, terdakwa Heliyanto juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider 100 hari tahanan jika denda tidak dibayar. Tim JPU KPK diketuai Eko Wahyu dan Rudy Prasetyo juga menuntutnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar subsider dua tahun kurungan, jika uang pengganti itu tidak dibayar.
Heliyanto dinilai melanggar Pasal; 12 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berita Lokal
Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesalinya.
“Menuntut terdakwa Heliyanto agar dihukum dengan pidana lima tahun penjara”, kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Mardison, Kamis (26/2).
Berdasarkan pembuktian selama persidangan diketahui Heliyanto menerima hadiah berupa uang Rp1,6 miliar lebih dalam beberapa tahap, dari Muhammad Akhirudin Piliang alias Kirun selaku Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG),guna memuluskan proyek pembangunan jalan di wilayah Satker PJN 1 Sumut.
Hadiah itu merupakan bagian dari ‘fee’ proyek, agar perusahaan Kirun bisa memenangkan proyek jalan. Uang itu diterimanya yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Terdakwa Heliyanto menjabat sebagai PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, bersama SCHT selaku Kepala BBPJN Sumut dan DE selaku Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kata JPU dalam dakwaan sebelumnya, periode 2023 hingga Juni 2025, terdakwa Heliyanto menerima uang suap dari pihak swasta, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (sudah divonis-red), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (sudah divonis-red), dan Makmun Sukarma.
Uang tersebut diberikan agar perusahaan mereka, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana, ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan proyek jalan nasional.
Selain Heliyanto, SCHT diduga juga menerima Rp300 juta, sementara DE menerima Rp1,675 miliar dari pihak kontraktor. Namun dalam perkara ini hanya Heliyanto yang duduk di kursi pesakitan.
JPU KPK menambahkan, sejumlah uang transfer kepada terdakwa Heliyanto antara lain Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, Rp50 juta pada 6 Januari 2025, dan Rp5 juta pada 8 Februari 2025.
Selain itu, JPU Eko juga mengungkap adanya pembagian ‘commitment fee’ dengan komposisi Kepala Satker PJN Sumut sebesar empat persen, PPK satu persen, bendahara 0,5 persendan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak. Terdakwa diduga turut memberikan dokumen teknis, termasuk ‘bill of quantity’, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi hingga tahap negosiasi harga dalam sistem e-katalog.
Penulis : Yuli









