P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (LSM P3H) Sumut, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di berbagai kabupaten dan kota khususnya Binjai dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam tanggapannya, Ia secara khusus meminta perhatian dari Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara.

“Kalau benar ada perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” kata Jaspen kepada Media, Jumat (27/2).

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran pita cukai bukan persoalan sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai mediasi  PT Wira Pradana Mukti dengan Pihak Penggarap Masalah Lahan Sei Nagalawan

“Undang-undangnya sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok disebut beredar luas di berbagai kabupaten dan kota dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya.

Informasi yang dihimpun awak media, menyebutkan beberapa merek seperti Trend Blue Berry dengan varian warna ungu dan hitam, Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah), diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi dalam kemasan.

Baca Juga :  KAMAK Apresiasi Penanganan Korupsi Aset PTPN I oleh Kejatisu, " Kejatisu Jangan Ragu dan Jangan Ada Yang di Tutupi, Usut Tuntas"

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut mengatakan, pada pita cukai tertulis isi 12 batang, namun di dalam bungkus ditemukan 20 batang rokok.

“Di pita tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya yang enggan menyebut identitas (dirahasiakan) kepada wartawan.

Ia juga mengaku memilih berhenti dari pekerjaan tersebut karena khawatir dengan risiko hukum.

“Saya sudah tidak kerja lagi. Risiko dan bahayanya besar,” katanya.

Sumber itu meminta aparat Bea Cukai melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan perbedaan antara keterangan pada pita cukai dan isi sebenarnya dalam kemasan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M
Hakim PN Medan Mulai Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 13,18 Miliar Penataan Waterfront City Pangururan Danau Toba
Forpeda Kembali Demo Kejati Sumut, Desak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Langkat
Kronologi OTT Bupati Langkat Ondim: Tahu Dipantau KPK, Masih Suruh Orang Ambil Uang Rp100 Juta
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Balik OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:30 WIB

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:27 WIB

Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Medan Mulai Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 13,18 Miliar Penataan Waterfront City Pangururan Danau Toba

Berita Terbaru