Polres Serdang Bedagai mediasi  PT Wira Pradana Mukti dengan Pihak Penggarap Masalah Lahan Sei Nagalawan

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI,SUARASUMUTONLINE.ID – Niat penggarap untuk menguasai lahan Gagal Total. Sebab Pengacara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan Alas tanah di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai saat mediasi di Polres Sergai, Sabtu (5/10).

Mediasi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, Kasat Reskrim, Iptu Binrod Situngkir, Dan Kasat Intel. Pihak Polres Sergai mengultimatum pihak penggarap dan Pengacara nya untuk membawa alas hak paling lambat, Senin 6 Oktober 2025.

Kabag Ops, Kompol Hendro Sutarno saat membuka mediasi ini mengatakan, mediasi merupakan mekanisme mencari solusi dalam masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada intimidasi, ancaman dan emosi.

“Apabila dalam mediasi ini tidak ada kata sepakat ada wadah untuk menyelesaikan secara hukum,”jelasnya.

Hadir dalam mediasi tersebut, Direktur PT Sarah Sentosa Sejahtera, Jamaluddin, SH alias Saipul Kelang, Tim Kuasa Hukum PT Wira Pradana Mukti, Dr H Danialsyah, SH, MH, Rustam Efendi SH, Indra Santian Budi Wibowo, SH, Jordan Valentino, SH, MKn dan Dewi Ramadhina Tero, SH.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, dalam mediasi ini para pihak harus bisa menunjukkan alas hak nya masing-masing Sesuai undangan yg telah di berikan secara resmi ke pada PH nya masing-masing.

Baca Juga :  Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen

Untuk itu, sebagai tindak lanjut proses mediasi, kami minta pihak Guntur Siadari dan J Nainggolan melalui tim pengacaranya, Janiapo Saragi, SH MH dan Irfan SH M.Hum harus bisa memperlihatkan alas hak para pihak paling lambat, Senin 6 Oktober 2025. Kalau pun nanti para pihak ada yang menggugat silahkan digugat lewat proses hukum.

“Tapi jangan ribut-ribut di lokasi. Senin alas hak harus sudah kami terima. Dan kami akan teliti, siapa yang paling berhak atas lahan ini kami akan tegak lurus,”tegasnya.

Kuasa Hukum PT Wira Pradana Mukti, Dr H Danialsyah, SH, MH mengatakan, klien kami PT Wira Pradana Mukti adalah pembeli lahan yang beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum. Kami tidak mau merampas hak masyarakat. Jangan lagi kami diganggu.

“Kami sudah setahun mengalami intimidasi dan diancam. Kami tetap bersabar. Kerugian sudah lumayan. Para penyewa banyak yang minta ampun. Kami tidak mau merampas hak masyarakat. Jangan lagi kami diganggu,”tegasnya.

Pantauan wartawan, PT Wira Pradana Mukti bersama tim kuasa hukumnya, membawa lengkap semua dokumen alas hak lengkap yang diserahkan ke pihak Polres Sergai untuk diteliti.

Sedangkan, pihak penggarap belum bisa memperlihatkan alas hak yang diminta Polres Sergai, pihak penggarap, Guntur Siadari yang didampingi pengacara Janiapo Saragi,SH dan Irvan SH belum bisa memperlihatkan alas hak mereka.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, " Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat"

Pihak Guntur Siadari Cs hanya bisa menunjukkan 2 SHM yang ternyata palsu dan sudah divonis berdasarkan surat keputusan BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor: 20/Pbt/BPN. 12/ XI/ 2024 tentang pembatalan sertipikat hak milik nomor: 296/ Sei Naga Lawan terdaftar atas nama Sarudin Purba dan Sertipikat hak milik Nomor: 299/ Sei Naga Lawan terdaftar atas nama Rauli Br Manihuruk yang masing-masing terletak di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanggal 12 November 2024. Dan 1 Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 103181/A/VI/5 tanggal 13 Mei 1975 atas nama K Saragih yang menyatakan bahwa surat yang dimaksud tersebut tidak ada tersimpan dan terdaftar pada depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang.

Terpisah, Tokoh Lintas Agama Kab. Sergai mengapresiasi Polres Sergai karena berani menangkap Nakko Sitanggang. Mereka juga meminta agar Polisi menangkap Anak buah Nakko yang masih mengganggu.

“Terimakasih kepada Pak Kapolres Sergai. Tolong juga tuntaskan Nakko sampai ke akar-akarnya,”harap Tokoh Agama. Karim

Penulis : Karim

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru