Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bukanlah komoditas baru di rahim Ibu Pertiwi. Sejak Republik ini berdiri, Bung Karno telah mewanti-wanti bahaya laten pencatutan jabatan. Pada tahun 1974, Bung Hatta bahkan sempat mengeluh dengan nada masygul bahwa korupsi telah telanjur menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Kegelisahan serupa melintas di benak Buya Syafii Maarif, yang hampir berputus asa melihat daya rusak KKN, sebelum akhirnya menyerukan perlawanan maksimal atas dasar perintah agama. Selaras dengan itu, Romo Magnis Suseno terus mengingatkan bahwa eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa ini sedang dipertaruhkan jika gurita korupsi tidak segera dipotong.
Ironisnya, cita-cita luhur gerakan reformasi 1998 untuk melenyapkan KKN justru berujung pada ironi yang memilukan. Reformasi 1998 yang akhirnya justru terjadi perombakan konstitusi yang melahirkan UUD 2002—yang sekadar menempelkan Naskah Asli Pembukaan UUD 1945—menjadi titik mula kerusakan bangsa yang kian masif. Setelah lebih dari seperempat abad reformasi bergulir, para aktivis yang dulunya meneriakkan perubahan, kini justru ramai-ramai menduduki jabatan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Kesejahteraan rakyat diabaikan demi syahwat politik kelompok. Setelah hampir 81 tahun merdeka, bangsa ini seolah terjebak dalam labirin buruk tanpa jalan keluar.
Namun, batu sandungan terbesar dari seluruh ikhtiar penyelamatan ini justru berakar pada perilaku elitis partai-partai politik. Partai politik saat ini telah menjelma sebagai sumber utama masalah bangsa. Di saat situasi kebangsaan berada di ambang krisis, para elite partai justru sibuk berselingkuh dengan kekuatan oligarki, memburu rente kekuasaan, dan berpura-pura menganggap dinamika negara sedang biasa-biasa saja.
Kondisi ini diperparah oleh benteng hukum normatif yang membuat partai politik “kebal” dan tidak bisa begitu saja dibubarkan. Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hak untuk memohon pembubaran partai politik secara eksklusif hanya dimiliki oleh Pemerintah. Rakyat, civil society, maupun jaksa tidak memiliki legal standing untuk menggugat kejahatan sistemik parpol ke MK. Monopoli ini dikunci rapat oleh Pasal 40A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menyatakan parpol hanya dapat dibubarkan secara paksa melalui putusan MK. Akibatnya, terjadi conflict of interest yang absolut: pemerintah yang disokong oleh koalisi parpol mustahil akan mengajukan permohonan pembubaran terhadap parpol penyokongnya sendiri, tidak peduli seberapa korupnya elitis parpol tersebut di mata publik.
Kondisi ini kian mengenaskan karena arsitektur konstitusi pasca UUD 2002 yang rumit dan penuh tipu daya. Format ketatanegaraan yang lahir dari amandemen kebablasan tersebut sengaja didesain bukan untuk membela rakyat, melainkan untuk melanggengkan kepentingan oligarki kelompok. Dalam ekosistem hukum yang korup tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir dalam kondisi terpasung. MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, kini tidak lebih dari sekadar instrumen yang terperangkap dalam jaring-jaring positivisme terbatas. Sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (Amandemen), kewenangan MK dikunci hanya untuk menguji undang-undang terhadap Batang Tubuh dasar tertulis belaka. Standardisasi konstitusi terbatas ini membuat MK lumpuh dan tidak mampu menembus falsafah nilai dasar (Staatsfundamentalnorm) yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. MK memperlakukan konstitusi sekadar sebagai teks legalistik-prosedural, bukan sebuah spirit keadilan substantif. Jeratan hukum tertulis ini membuat MK tumpul dan tak berdaya menghadapi syahwat politik para penguasa partai, membiarkan Republik ini terus tersandera dalam legalitas tipu daya.
Untuk menyelamatkan Negara Republik, orientasi kepemimpinan harus dikembalikan ke titik nol melalui kerja budaya yang berlandaskan Pancasila, pemulihan akhlak, serta penempatan jabatan berbasis meritokrasi yang mensyaratkan dedikasi, amanah ketuhanan, dan keteladanan. Langkah strategis, radikal, dan urgen yang harus diambil adalah mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 Asli, dengan melakukan pemisahan jabatan yang tegas antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan demi tegaknya demokrasi Pancasila.
Sejarah mencatat bahwa Dekrit bukan tindakan melawan hukum, melainkan instrumen hukum tertinggi (staatsnoodrecht) saat negara berada di bibir jurang kehancuran. Pada 5 Juli 1959, Bung Karno membuktikan bahwa kebuntuan politik Konstituante yang mandek akibat egoisme kelompok dan mengancam persatuan bangsa, hanya bisa diurai oleh keberanian seorang pemimpin tertinggi. Melalui konsiderans hukum yang kokoh—bahwa Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya dan anarki politik mengancam keselamatan negara—Bung Karno membacakan tiga diktum krusial:
– Membubarkan Konstituante;
– Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
– Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dekrit 1959 adalah bukti otentik bahwa keselamatan rakyat dan keutuhan negara menuntut tindakan kilat yang melampaui sekat-sekat formalitas hukum tertulis yang telah dimanipulasi.
Momentum emas sejarah ini kini berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai seorang patriot pemegang mandat rakyat dan mantan jenderal yang dibesarkan oleh sumpah setia pada keutuhan bangsa, Presiden Prabowo tidak boleh membiarkan dirinya lumpuh dikooptasi oleh kalkulasi politik transaksional parpol koalisi yang rakus. Sejarah tidak akan mengingat pemimpin yang ragu-ragu. Jika Presiden Prabowo terus berkompromi dengan sistem yang membusuk ini, beliau tidak lebihy dari sekadar tameng legalitas bagi para oligarki untuk terus menjarah negara.
Presiden Prabowo harus sadar bahwa dirinya sedang dikepung oleh jebakan sistem ketatanegaraan tiruan yang sengaja didesain untuk menyandera hak prerogatif eksekutif. Menolak mengambil tindakan radikal berarti menyerah pada skenario kehancuran Republik. Mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke UUD 1945 Asli dengan pemisahan kedudukan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dijabat oleh sosok berbeda adalah ujian nyali psikologis dan spiritual terbesar bagi Presiden Prabowo. Ini adalah pembuktian mutlak: apakah beliau seorang negarawan tangguh pemegang kemudi sejarah, atau hanya sekadar petugas administrasi yang tunduk di bawah kendali ketua-ketua partai? Jika Bung Karno memiliki nyali baja untuk memotong urat nadi egoisme politik demi menyelamatkan bangsa pada 1959, maka sebagai pewaris sah api nasionalisme, Presiden Prabowo wajib mengambil langkah berani yang sama untuk membebaskan Ibu Pertiwi dari cengkeraman begal konstitusi.
Membaca lembar demi lembar kehancuran sistemik ini tidak boleh berhenti menjadi sekadar ratapan atau diskusi ruang seminar yang steril. Kebuntuan ini menuntut satu hal: kesadaran kolektif yang menjelma menjadi desakan nyata. Rakyat, kaum intelektual, aktivis, dan seluruh elemen civil society harus bergerak serentak membentuk barisan moral yang kokoh. Kita harus menyuarakan aspirasi ini tanpa henti, mendesak Istana, dan meyakinkan Presiden Prabowo Subianto bahwa rakyat berdiri tegak di belakangnya untuk membersihkan Republik dari para begal konstitusi. Mari rapatkan barisan, suarakan Dekrit kembali ke UUD 1945 Asli, dan rebut kembali masa depan Indonesia yang telah lama disandera! (sp.official.050826).
Penulis : Oleh: S Purwadi Mangunsastro









