Saat Vonis Bebas Jadi Cermin Evaluasi Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID--Sepanjang Agustus 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada 4 terdakwa dalam perkara korupsi. Dua di antaranya dari kasus Smartboard Tebing Tinggi dan dua lagi dari kasus Medan Fashion Festival 2024. Ironisnya, dalam rangkaian perkara yang sama, ada terdakwa lain yang justru dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

Keputusan ini langsung menyita perhatian publik. Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang kian masif, vonis bebas kerap dianggap sebagai “kebocoran” dalam sistem penegakan hukum.

Menariknya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak defensif. Lewat Kasi Penkum Rizaldi, Kejati Sumut menyatakan menghormati putusan hakim. Tapi di saat yang sama, mereka berjanji melakukan 2 hal: evaluasi menyeluruh terhadap perkara dan eksaminasi internal terhadap jaksa penangan.

Baca Juga :  Uang Pribadi dalam Jabatan Publik : Sah atau Menyimpang

Ini langkah yang tepat.

Pertama, evaluasi perkara. Kejati harus jujur melihat ke dalam: apakah dakwaan lemah, alat bukti kurang, atau strategi pembuktian di persidangan tidak meyakinkan hakim? Tanpa pengakuan ini, kita hanya akan berputar di tempat.

Kedua, eksaminasi terhadap jaksa. Ini penting agar tidak ada lagi berkas yang “gugur di tengah jalan”. Penegakan hukum korupsi butuh jaksa yang tidak hanya berani menuntut, tapi juga cermat membangun konstruksi perkara sejak awal.

Kasus Smartboard dan MFF menunjukkan satu hal: pemisahan berkas/splitsing bisa menghasilkan putusan berbeda untuk pelaku dalam 1 peristiwa. Itu sah secara hukum. Tapi bagi publik, ini membingungkan. Kesannya: ada yang lolos, ada yang dihukum. Padahal substansinya sama.

Baca Juga :  KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya "Setoran" dan Lemahnya Pengawasan

Di sinilah tugas kejaksaan bukan hanya menuntut, tapi juga merawat kepercayaan publik. Vonis bebas bukan berarti gagal. Tapi jika vonis bebas terjadi berulang karena pola yang sama, maka itu jadi alarm.

Kejati Sumut sudah melangkah di jalur benar: evaluasi, bukan pembenaran. Sekarang publik menunggu tindak lanjutnya. Hasil eksaminasi harus transparan. Kelemahan harus diakui. Dan perbaikan harus nyata.

Karena pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan soal berapa banyak yang ditahan. Tapi soal seberapa kuat sistem kita memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, tanpa celah.

Medan butuh kepastian hukum. Bukan sekadar vonis.

 

Penulis : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan
Menyambut 81 Tahun Usia Kemerdekaan., MANIFESTO RATU ADIL: Strategi Nusantara Melawan Penjajahan Senyap dan Merebu
IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM
Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik
Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?
Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat
Menavigasi Krisis Global: Kompas Moral Pancasila dari Indonesia untuk Dunia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:57 WIB

Saat Vonis Bebas Jadi Cermin Evaluasi Kejaksaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:36 WIB

KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Menyambut 81 Tahun Usia Kemerdekaan., MANIFESTO RATU ADIL: Strategi Nusantara Melawan Penjajahan Senyap dan Merebu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:52 WIB

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Konstitusi Tipu Daya dan Sandera Politik: Akar Kehancuran Republik

Berita Terbaru