MEDAN, SSOL.ID — Birokrasi Sumatera Utara diguncang fenomena korupsi massal. Dalam kurun Juni 2025 – Juni 2026, sebanyak 13 Kepala Dinas dari 7 kabupaten, 4 kota, dan Pemprov Sumut terseret kasus korupsi oleh Kejaksaan dan KPK.
Total terdapat 38 tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp53,6 miliar.
“Ada Kesengajaan dan Kesempatan”
Pakar Hukum USU Mirza Nasution menilai maraknya kasus ini dipicu krisis moral dan adanya kesempatan.
“Hukuman atau pidana diharapkan memberikan efek jera, tapi catatan kita tindak pidana korupsi kerap terjadi… ada kesengajaan, kesempatan,” ujar Mirza.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik USU Tunggul Sihombing menyoroti keserakahan pejabat, lemahnya pengawasan Inspektorat, hingga budaya “setoran” dari bawahan ke atasan.
“Tidak jera-jera… apakah mereka sudah tidak memikirkan lagi kepentingan publik. Itu kan uang rakyat,” tegas Tunggul.
Daftar 13 Kadis yang Terjerat Hukum:
1. Saiful Abdi – Kadisdik Langkat. Kasus korupsi smartboard. Rugi Rp29,58 M
2. Tamrin – Kadis PUTR Batubara. Kasus korupsi proyek jalan. Rugi Rp6 M
3. Budiman Gultom – Kadis Perkim Taput. Kasus korupsi penerangan jalan. Rugi Rp4,85 M
4. Fitri Agus Karo-karo – Kadis Sosial Samosir. Kasus korupsi dana banjir. Rugi Rp516 Juta
5. Falah Alfitri – Kadis Pertanian Palas. Kasus korupsi sawit. Rugi Rp1,27 M
6. Wahid Khusyairi – Kadis Kesehatan Batubara. Divonis kasus BTT. Rugi Rp1,1 M
7. Deni Syahputra – Kadis Kesehatan Batubara. Kasus BTT. Rugi Rp1,1 M
8. Idam Khalid – Kadisdik Tebingtinggi. Kasus korupsi smartboard. Rugi Rp6,2 M
9. M. Hasbie Ashshiddiqi – Kadis LH Tebingtinggi. Kasus korupsi BBM sampah. Rugi Rp863 Juta
10. Benny Iskandar Nasution – Kadis Koperindag Medan. Kasus korupsi Fashion Festival. Rugi Rp1,04 M
11. Erwin Saleh – Kadishub Medan. Kasus Fashion Festival saat menjabat Sekkop
12. Ridho Indah Purnama – Plt Kadis PUTR Binjai. Divonis korupsi proyek jalan. Rugi Rp2,65 M
13. Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut. Divonis kasus suap proyek jalan
Kabupaten Batubara Terbanyak
Kabupaten Batubara menjadi daerah dengan jumlah Kadis terjerat terbanyak, yakni 3 orang. Disusul Kota Medan dan Tebingtinggi masing-masing 2 orang.
Tunggul menekankan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan operasi tangkap tangan. Perlu pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, dan pemutusan rantai “budaya setoran” di birokrasi.
“Kalau budaya ini tidak diputus, maka kasus serupa akan terus berulang. Padahal yang dirugikan adalah pelayanan publik dan uang rakyat,” katanya.
Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan di Kejaksaan dan KPK.
Penulis : Iryatmo
Editor : B. Nasution









