Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris. Artinya, pembagian harta warisan bisa mengacu pada Hukum Islam, Hukum Perdata, maupun Hukum Adat sesuai latar belakang pewaris.

Salah satu perbedaan mendasar ada pada porsi warisan anak laki-laki dan perempuan. Bagaimana aturannya?

1. Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Bagi masyarakat Muslim, hukum waris mengacu pada Alquran, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sengketa diselesaikan di Pengadilan Agama. Sistem ini disebut _faraidh_.

Prinsip dasarnya:
1. Asas Ijbari: Harta warisan otomatis beralih ke ahli waris saat pewaris meninggal.
2. Asas Individual: Pembagian ke masing-masing ahli waris sesuai porsi yang ditentukan.
3. Asas Bilateral: Ahli waris berhak dari garis ayah dan ibu.

Kewajiban sebelum dibagi: Biaya jenazah, pelunasan utang, dan wasiat maksimal 1/3 harta.

Porsi anak laki-laki dan perempuan
Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan. Ketentuan ini ada di Surah An-Nisa.

Baca Juga :  _Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) "REZIM EDAN-EDANAN" NOTONEGORO INDONESIA AGREGASI KHALIFAH,_Sub Judul :_ SHANGYANG RASA DAN INSAN KHALIFAH

Contoh: Harta Rp300 juta, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Anak laki-laki: Rp200 juta
Anak perempuan: Rp100 juta

Perbedaan ini dikaitkan dengan tanggung jawab nafkah laki-laki yang lebih besar dalam Islam.

Porsi ahli waris lain:
Suami: 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak
Istri: 1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak
Ayah dan Ibu: masing-masing 1/6 jika ada anak

2. Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Bagi masyarakat non-Muslim, acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Prinsip utamanya adalah kesetaraan. Anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama besar. Tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin.

Baca Juga :  Anatomi Kepemimpinan “Auto-Pilot”: Setahun Letnan-Levi dan Pertaruhan Marwah Padangsidimpuan

Contoh: Harta Rp300 juta, 3 orang anak.
Masing-masing anak mendapat Rp100 juta.

Hukum perdata juga mengenal _Legitieme Portie_ atau bagian mutlak. Anak dan pasangan dijamin mendapat bagian minimal, sehingga pewaris tidak bisa menghibahkan seluruh harta lewat wasiat.

Urutan ahli waris Golongan I: Suami/istri dan anak-anak. Jika ada, golongan lain tidak mendapat warisan.

Perbedaan Utama

Porsi Anak L/P 2:1 dalam kondisi tertentu Sama besar
-Penyelesaian Sengketa Pengadilan Agama Pengadilan Negeri
-Wasiat Maksimal 1/3 harta Fleksibel, asal tidak langgar bagian mutlak

Pentingnya Perencanaan Keuangan

Selain memahami aturan waris, penting juga mempersiapkan perlindungan finansial keluarga. Salah satu produk yang ditawarkan Bank Mega Syariah adalah Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA) yang memberikan santunan kepada ahli waris.

 

Penulis : Tomi Hairul

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?
Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat
Menavigasi Krisis Global: Kompas Moral Pancasila dari Indonesia untuk Dunia
Menyingkap Teorema Sunan Kalijaga: Harmoni Islam, Cahaya, dan Bayangan Kehidupan
Wan Chaidir Baros Menilai Masa Kejayaan Kesultanan Sumatera Timur Hanya Tinggal Sejarah
Membangun Karakter Utama: Mempresisi Jalan Rakyat Adil Makmur
Menjemput “Kalasuba” dan “Malaikat Badar” di Tengah Bayang-bayang Transisi Kekuasaan
Butuh Konsolidasi Politik Menuju Kembalinya UUD 1945 Asli
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 06:58 WIB

Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:39 WIB

Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:02 WIB

Menavigasi Krisis Global: Kompas Moral Pancasila dari Indonesia untuk Dunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:24 WIB

Menyingkap Teorema Sunan Kalijaga: Harmoni Islam, Cahaya, dan Bayangan Kehidupan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:06 WIB

Wan Chaidir Baros Menilai Masa Kejayaan Kesultanan Sumatera Timur Hanya Tinggal Sejarah

Berita Terbaru