JAKARTA, SSOL.ID– Di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris. Artinya, pembagian harta warisan bisa mengacu pada Hukum Islam, Hukum Perdata, maupun Hukum Adat sesuai latar belakang pewaris.
Salah satu perbedaan mendasar ada pada porsi warisan anak laki-laki dan perempuan. Bagaimana aturannya?
1. Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Bagi masyarakat Muslim, hukum waris mengacu pada Alquran, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sengketa diselesaikan di Pengadilan Agama. Sistem ini disebut _faraidh_.
Prinsip dasarnya:
1. Asas Ijbari: Harta warisan otomatis beralih ke ahli waris saat pewaris meninggal.
2. Asas Individual: Pembagian ke masing-masing ahli waris sesuai porsi yang ditentukan.
3. Asas Bilateral: Ahli waris berhak dari garis ayah dan ibu.
Kewajiban sebelum dibagi: Biaya jenazah, pelunasan utang, dan wasiat maksimal 1/3 harta.
Porsi anak laki-laki dan perempuan
Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan. Ketentuan ini ada di Surah An-Nisa.
Contoh: Harta Rp300 juta, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Anak laki-laki: Rp200 juta
Anak perempuan: Rp100 juta
Perbedaan ini dikaitkan dengan tanggung jawab nafkah laki-laki yang lebih besar dalam Islam.
Porsi ahli waris lain:
Suami: 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak
Istri: 1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak
Ayah dan Ibu: masing-masing 1/6 jika ada anak
2. Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata
Bagi masyarakat non-Muslim, acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Prinsip utamanya adalah kesetaraan. Anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama besar. Tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Contoh: Harta Rp300 juta, 3 orang anak.
Masing-masing anak mendapat Rp100 juta.
Hukum perdata juga mengenal _Legitieme Portie_ atau bagian mutlak. Anak dan pasangan dijamin mendapat bagian minimal, sehingga pewaris tidak bisa menghibahkan seluruh harta lewat wasiat.
Urutan ahli waris Golongan I: Suami/istri dan anak-anak. Jika ada, golongan lain tidak mendapat warisan.
Perbedaan Utama
Porsi Anak L/P 2:1 dalam kondisi tertentu Sama besar
-Penyelesaian Sengketa Pengadilan Agama Pengadilan Negeri
-Wasiat Maksimal 1/3 harta Fleksibel, asal tidak langgar bagian mutlak
Pentingnya Perencanaan Keuangan
Selain memahami aturan waris, penting juga mempersiapkan perlindungan finansial keluarga. Salah satu produk yang ditawarkan Bank Mega Syariah adalah Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA) yang memberikan santunan kepada ahli waris.
Penulis : Tomi Hairul









