PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak penundaan eksekusi terhadap lahan dan gedung Universitas Darma Agung (UDA). Permohonan itu, disampaikan oleh Rektor UDA, Prof Suwardi Lubis, Ketua Senat UDA, Alusianto Hamonangan dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA, Ivan Benedict Tambunan.

Dalam putusannya, hakim yang diketuai oleh Dr Sarma Siregar menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.

Gugatan yang dilakukan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA itu dilakukan terhadap ahli waris yang merupakan anak dan cucu DR TD Pardede yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Baca Juga :  Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Dimana, permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 2 Juni 2022. jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT.Mdn, tanggal 9 Maret 2023. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970 K/Pdt/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkraht ) yang diajukan oleh Ahli waris DR TD Pardede terhadap tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Dalam gugatan itu, ketiganya meminta para ahli waris DR TD Pardede untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan UDA sampai pihak yayasan melakukan relokasi atau pemindahan mahasiswa ke tempat yang telah disiapkan dengan rentang waktu selama 3 tahun ke depan.

Meski sebelumnya, terkait eksekusi lahan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban mengaku pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan untuk eksekusi lahan tersebut karena merupakan putusan dari keluarga besar DR TD Pardede.

Baca Juga :  Penyelidikan Dinilai Lamban, Dugaan Korupsi DD Paya Bakung Dilaporkan ke Aswas Kejati Sumut

Sementara dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiganya masing masing Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA pada 1 September 2026 lalu mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara gugatan Nomor 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn itu.

Kuasa Hukum ahli waris DR TD Pardede, Robert Sihotang SH MH membenarkan bahwa pihaknya memenangkan perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:18 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Berita Terbaru