PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak penundaan eksekusi terhadap lahan dan gedung Universitas Darma Agung (UDA). Permohonan itu, disampaikan oleh Rektor UDA, Prof Suwardi Lubis, Ketua Senat UDA, Alusianto Hamonangan dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA, Ivan Benedict Tambunan.

Dalam putusannya, hakim yang diketuai oleh Dr Sarma Siregar menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.

Gugatan yang dilakukan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA itu dilakukan terhadap ahli waris yang merupakan anak dan cucu DR TD Pardede yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Baca Juga :  Komisi Yudisial Sumut Awasi Ketat Persidangan di PN Simalungun, Fokus Kasus Rentan Tekanan

Dimana, permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 2 Juni 2022. jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT.Mdn, tanggal 9 Maret 2023. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970 K/Pdt/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkraht ) yang diajukan oleh Ahli waris DR TD Pardede terhadap tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Dalam gugatan itu, ketiganya meminta para ahli waris DR TD Pardede untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan UDA sampai pihak yayasan melakukan relokasi atau pemindahan mahasiswa ke tempat yang telah disiapkan dengan rentang waktu selama 3 tahun ke depan.

Meski sebelumnya, terkait eksekusi lahan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban mengaku pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan untuk eksekusi lahan tersebut karena merupakan putusan dari keluarga besar DR TD Pardede.

Baca Juga :  PUD Pasar Medan; Pasal 1, Pasal 2" Jadi Budaya Kerja. SOP Tertulis Diragukan

Sementara dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiganya masing masing Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA pada 1 September 2026 lalu mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara gugatan Nomor 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn itu.

Kuasa Hukum ahli waris DR TD Pardede, Robert Sihotang SH MH membenarkan bahwa pihaknya memenangkan perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Plank PBG Pembangunan Groundbreaking Block Petisah Medan Tak Nampak Publik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru