Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (8/9) sore. Dengan demikian, sidang perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Julham Situmorang tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn telah memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf A KUHAP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun

Hakim menegaskan, keberatan penasihat hukum yang menyebut PN Medan tidak berwenang memeriksa perkara ini tidak berdasar. “Pengadilan Tipikor pada PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut. Surat dakwaan jaksa pun dinilai sudah jelas, cermat, dan lengkap.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal

Dalam perkara ini, Julham didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Poltabes Medan Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar 260 Kg Ganja
Pria di Medan Edarkan Vape Narkoba Jaringan Internasional
Bandar Narkoba di Deli Serdang Diringkus, Ganja Disimpan ke Semak-semak
Bawa Linggis dan Parang, Pemuda Ini Kepergok Mau Bobol Sekolah HKBP di Belawan
Curanmor Lagi di Bahorok, Warga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolsek Bahorok
Ayah Kandung di Sergai Ditangkap Usai 4 Bulan Buron, Cabuli Anak Kandung Berulang Kali
Perampok Bersenjata Tajam Gasak Uang BRI Link di Sei Rampah, Aksi Terekam CCTV
3 Karyawan PT Basic International Ditangkap, Curi Kabel Tembaga 50 Meter di KEK Sei Mangkei
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:10 WIB

Satreskrim Poltabes Medan Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar 260 Kg Ganja

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:28 WIB

Pria di Medan Edarkan Vape Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bandar Narkoba di Deli Serdang Diringkus, Ganja Disimpan ke Semak-semak

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:16 WIB

Bawa Linggis dan Parang, Pemuda Ini Kepergok Mau Bobol Sekolah HKBP di Belawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:56 WIB

Curanmor Lagi di Bahorok, Warga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolsek Bahorok

Berita Terbaru