Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (8/9) sore. Dengan demikian, sidang perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Julham Situmorang tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn telah memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf A KUHAP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pria diduga Bandar Sabu, Ditemukan 20,35 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam

Hakim menegaskan, keberatan penasihat hukum yang menyebut PN Medan tidak berwenang memeriksa perkara ini tidak berdasar. “Pengadilan Tipikor pada PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut. Surat dakwaan jaksa pun dinilai sudah jelas, cermat, dan lengkap.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  2 Pria di Pembeli 25 Liter Pertalite Pakai Jerigen Dituntut 5 Bulan Bui

Dalam perkara ini, Julham didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram diduga Gank Motor Medan
Petugas P2U Rutan Tarutung Gagalkan Penyeludupan Narkoba
Siswa SMP Negeri 1 Medan Diduga Diculik dan Dirampok Sepulang Sekolah
Warga Resah Minta Kapolresta Deli Serdang Tangkap Bandar Narkoba Jangan Hanya Pengguna Saja
Polisi Amankan Dua Pria diduga Bandar Sabu, Ditemukan 20,35 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Jaringan Aceh – Tangerang
Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Lakukan Penyelidikan Temuan Mayat di Bangunan Kosong Desa Jati Rejo Pagar Merbau 
Pacar Didakwa Bunuh Mahasiswa Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Sidang Dimulai di PN Medan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram diduga Gank Motor Medan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Petugas P2U Rutan Tarutung Gagalkan Penyeludupan Narkoba

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Siswa SMP Negeri 1 Medan Diduga Diculik dan Dirampok Sepulang Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Warga Resah Minta Kapolresta Deli Serdang Tangkap Bandar Narkoba Jangan Hanya Pengguna Saja

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Polisi Amankan Dua Pria diduga Bandar Sabu, Ditemukan 20,35 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam

Berita Terbaru