Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut mantan sopir Hakim PN Medan, Fahrul Azis Siregar (30), dengan pidana 7 tahun penjara. Terdakwa didakwa membobol, mencuri perhiasan emas, dan membakar rumah majikannya.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu (15/7/2026).

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rahmayani.

Kronologi Pembobolan dan Pembakaran

Dalam dakwaan JPU Sofyan Agung Maulana, aksi itu dilakukan Fahrul pada 4 November 2025 di rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Medan Sunggal.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Penganiayaan Istri Siri, Mr Roberto Ditangkap

Terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Ia mengambil kunci di rak sepatu lalu membobol kamar korban dengan obeng.

Dari dalam lemari, Fahrul mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda. Sebelum kabur, ia membakar lemari pakaian dan sprei dengan tisu dan mancis.

Emas curian kemudian dijual ke toko emas di Deli Tua. Transaksi terbesar terjadi 12 November 2025, yakni penjualan 2 gelang emas seberat 149,5 gram senilai Rp299 juta.

Hasil uji Labfor Polda Sumut menemukan kandungan gasoline di lokasi kebakaran, yang mengindikasikan pembakaran sengaja.

Baca Juga :  Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas

Terdakwa Minta Ringan

Menanggapi tuntutan, Fahrul mengajukan pleidoi lisan dan memohon keringanan.

“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan Rabu (29/7/2026).

Terdakwa dijerat Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, Korban Dipukuli dan Disulut Rokok
Konsultasi ke AI Dulu, 2 Cewek Open BO Tersangka Pemerasan ASN BPN Nias Ditangkap di Medan
Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor
Pendaki Gunung Sibayak Tewas di Aniaya di Pos Retribusi, 9 Orang Ditahan
Hasil Sementara : ASN BPN Nias Tewas Jatuh Sendiri, Polisi Dalami Motif 2 Tersangka
Remaja di Siantar Bobol Rumah Lansia, Gasak Mata Uang Asing dan HP
Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Penambang Tewas Tertimbun
Bentrok Kelompok Pemuda di Belawan, 1 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:13 WIB

Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, Korban Dipukuli dan Disulut Rokok

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:56 WIB

Konsultasi ke AI Dulu, 2 Cewek Open BO Tersangka Pemerasan ASN BPN Nias Ditangkap di Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:11 WIB

Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:27 WIB

Pendaki Gunung Sibayak Tewas di Aniaya di Pos Retribusi, 9 Orang Ditahan

Berita Terbaru