Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut mantan sopir Hakim PN Medan, Fahrul Azis Siregar (30), dengan pidana 7 tahun penjara. Terdakwa didakwa membobol, mencuri perhiasan emas, dan membakar rumah majikannya.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu (15/7/2026).

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rahmayani.

Kronologi Pembobolan dan Pembakaran

Dalam dakwaan JPU Sofyan Agung Maulana, aksi itu dilakukan Fahrul pada 4 November 2025 di rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Medan Sunggal.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kematian Pegawai BPN Nias di Apartemen Medan

Terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Ia mengambil kunci di rak sepatu lalu membobol kamar korban dengan obeng.

Dari dalam lemari, Fahrul mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda. Sebelum kabur, ia membakar lemari pakaian dan sprei dengan tisu dan mancis.

Emas curian kemudian dijual ke toko emas di Deli Tua. Transaksi terbesar terjadi 12 November 2025, yakni penjualan 2 gelang emas seberat 149,5 gram senilai Rp299 juta.

Hasil uji Labfor Polda Sumut menemukan kandungan gasoline di lokasi kebakaran, yang mengindikasikan pembakaran sengaja.

Baca Juga :  Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa

Terdakwa Minta Ringan

Menanggapi tuntutan, Fahrul mengajukan pleidoi lisan dan memohon keringanan.

“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan Rabu (29/7/2026).

Terdakwa dijerat Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB