Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut mantan sopir Hakim PN Medan, Fahrul Azis Siregar (30), dengan pidana 7 tahun penjara. Terdakwa didakwa membobol, mencuri perhiasan emas, dan membakar rumah majikannya.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu (15/7/2026).

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rahmayani.

Kronologi Pembobolan dan Pembakaran

Dalam dakwaan JPU Sofyan Agung Maulana, aksi itu dilakukan Fahrul pada 4 November 2025 di rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Medan Sunggal.

Baca Juga :  Ayah Kandung di Sergai Ditangkap Usai 4 Bulan Buron, Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Ia mengambil kunci di rak sepatu lalu membobol kamar korban dengan obeng.

Dari dalam lemari, Fahrul mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda. Sebelum kabur, ia membakar lemari pakaian dan sprei dengan tisu dan mancis.

Emas curian kemudian dijual ke toko emas di Deli Tua. Transaksi terbesar terjadi 12 November 2025, yakni penjualan 2 gelang emas seberat 149,5 gram senilai Rp299 juta.

Hasil uji Labfor Polda Sumut menemukan kandungan gasoline di lokasi kebakaran, yang mengindikasikan pembakaran sengaja.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pria diduga Bandar Sabu, Ditemukan 20,35 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam

Terdakwa Minta Ringan

Menanggapi tuntutan, Fahrul mengajukan pleidoi lisan dan memohon keringanan.

“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan Rabu (29/7/2026).

Terdakwa dijerat Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB