BINJAI, SSOL.ID_ – Seorang tahanan bernama Yogi Pratama melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin 8/6/2026 sore. Saat kabur, terdakwa sempat tertabrak sepeda motor sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Siagian menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu petugas tengah mengumpulkan tahanan usai sidang untuk dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Binjai.
“Kejadiannya sekitar jam 4 sore setelah selesai sidang, ketika sedang mempersiapkan para tahanan untuk diantar kembali ke lapas,” kata Ronald kepada wartawan, Selasa 9/6/2026.
Menurut Ronald, Yogi melakukan perlawanan saat petugas hendak memborgol tangannya. Ia kemudian berlari ke arah jalan raya hingga tertabrak sepeda motor yang melintas.
“Dikarenakan berusaha kabur, terdakwa tidak melihat ada kendaraan, sehingga terdakwa menabrak motor yang sedang melintas,” ujarnya.
Meski terjatuh, Yogi tetap berupaya melarikan diri. Petugas yang mengejar dari awal akhirnya berhasil mengamankan dan memasukkannya kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai.
“Setelah menabrak motor tersebut, terdakwa masih berlari dan dikejar oleh petugas hingga akhirnya diamankan dan sudah dimasukkan ke Lapas Binjai,” pungkas Ronald.
Berdasarkan data SIPP PN Binjai, Yogi merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, 23 Januari 2026. Saat kabur, Yogi baru saja menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Yogi dan rekananya Dendi Fahrizal Siregar masing-masing 2 tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dendi Fahrizal Siregar dan Yogi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara,” demikian isi tuntutan.
Penulis : Yuli









