Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Sempat Tertabrak Motor

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SSOL.ID_ – Seorang tahanan bernama Yogi Pratama melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin 8/6/2026 sore. Saat kabur, terdakwa sempat tertabrak sepeda motor sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Siagian menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu petugas tengah mengumpulkan tahanan usai sidang untuk dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Kejadiannya sekitar jam 4 sore setelah selesai sidang, ketika sedang mempersiapkan para tahanan untuk diantar kembali ke lapas,” kata Ronald kepada wartawan, Selasa 9/6/2026.

Baca Juga :  Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

Menurut Ronald, Yogi melakukan perlawanan saat petugas hendak memborgol tangannya. Ia kemudian berlari ke arah jalan raya hingga tertabrak sepeda motor yang melintas.

“Dikarenakan berusaha kabur, terdakwa tidak melihat ada kendaraan, sehingga terdakwa menabrak motor yang sedang melintas,” ujarnya.

Meski terjatuh, Yogi tetap berupaya melarikan diri. Petugas yang mengejar dari awal akhirnya berhasil mengamankan dan memasukkannya kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Setelah menabrak motor tersebut, terdakwa masih berlari dan dikejar oleh petugas hingga akhirnya diamankan dan sudah dimasukkan ke Lapas Binjai,” pungkas Ronald.

Baca Juga :  Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Pecah Diduga Tembakan OTK, Polisi Selidiki

Berdasarkan data SIPP PN Binjai, Yogi merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, 23 Januari 2026. Saat kabur, Yogi baru saja menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Yogi dan rekananya Dendi Fahrizal Siregar masing-masing 2 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dendi Fahrizal Siregar dan Yogi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara,” demikian isi tuntutan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu
Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi
Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia
Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan
Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan
Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun
Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala
Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:04 WIB

Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:13 WIB

Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:11 WIB

Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:10 WIB

Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:08 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan

Berita Terbaru

Berita

IMM Sumut Tegaskan Bobby Nasution Walkout Demi Legalitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:20 WIB