Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Sempat Tertabrak Motor

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SSOL.ID_ – Seorang tahanan bernama Yogi Pratama melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin 8/6/2026 sore. Saat kabur, terdakwa sempat tertabrak sepeda motor sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Siagian menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu petugas tengah mengumpulkan tahanan usai sidang untuk dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Kejadiannya sekitar jam 4 sore setelah selesai sidang, ketika sedang mempersiapkan para tahanan untuk diantar kembali ke lapas,” kata Ronald kepada wartawan, Selasa 9/6/2026.

Baca Juga :  Curanmor Lagi di Bahorok, Warga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolsek Bahorok

Menurut Ronald, Yogi melakukan perlawanan saat petugas hendak memborgol tangannya. Ia kemudian berlari ke arah jalan raya hingga tertabrak sepeda motor yang melintas.

“Dikarenakan berusaha kabur, terdakwa tidak melihat ada kendaraan, sehingga terdakwa menabrak motor yang sedang melintas,” ujarnya.

Meski terjatuh, Yogi tetap berupaya melarikan diri. Petugas yang mengejar dari awal akhirnya berhasil mengamankan dan memasukkannya kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Setelah menabrak motor tersebut, terdakwa masih berlari dan dikejar oleh petugas hingga akhirnya diamankan dan sudah dimasukkan ke Lapas Binjai,” pungkas Ronald.

Baca Juga :  Polres Palas Amankan Penjual Rokok Ilegal 

Berdasarkan data SIPP PN Binjai, Yogi merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, 23 Januari 2026. Saat kabur, Yogi baru saja menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Yogi dan rekananya Dendi Fahrizal Siregar masing-masing 2 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dendi Fahrizal Siregar dan Yogi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara,” demikian isi tuntutan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Judi di Jalan Rukam Binjai, Pas Aparat Gabungan Cek Lapangan Nihil
Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Viral Dugaan Judi di Jalan Rukam Binjai, Pas Aparat Gabungan Cek Lapangan Nihil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB