LSM Buru Sergap Desan Audit Polres Madina Atas Penghentian Kasus Cabul Anak

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYABUNGAN, SSOL.ID – LSM Buru Sergap mempertanyakan penghentian penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dengan nomor LP/B/410/XI/2025 di Polres Madina.

Ketua LSM Buru Sergap, Sayyid Fadil, menyatakan informasi yang beredar di masyarakat menyebut perkara tersebut dihentikan karena adanya surat damai. Hal ini diperkuat konfirmasi dari Humas Polres Madina yang menyatakan surat damai memang ada dan tersangka saat ini sudah bebas.

Padahal, SEMA No. 1 Tahun 2017 poin 7 secara tegas melarang perdamaian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. UU 17/2016 juga menegaskan negara wajib memproses kasus ini sebagai delik biasa, bukan delik aduan.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus OTT KPK, KPK Geledah Rumah Pribadi Dirut PT DNG dan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

“Kalau benar dihentikan karena damai, ini tamparan buat perlindungan anak di Madina. Hukum tidak boleh kalah dengan kesepakatan di luar pengadilan,” ujar Sayyid Fadil.

Sayyid Fadil juga menyebut dia telah mencoba mengakses dokumen surat damai dan SP3 hanya diperbolehkan melihat tanpa diberikan salinan. Sikap ini dinilai menutup akses publik terhadap proses hukum yang seharusnya transparan.

Baca Juga :  Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hal tersebut LSM Buru Sergap mendesak 3 hal:
1. Propam Polda Sumut segera memeriksa proses penyidikan dan dasar hukum penghentian perkara.
2. Kompolnas RI melakukan audit independen terhadap penanganan kasus ini.
3. Kapolda Sumut memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam kasus kekerasan seksual anak.

“Jangan biarkan preseden buruk ini hidup. Hari ini Madina, besok bisa daerah lain. Kalau hukum bisa ditawar dengan damai di kasus anak, siapa yang melindungi korban berikutnya?” tegas Sayyid Fadil.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 1,71 Gram
Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap
Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Polsek Pagar Merbau Berhasil Amankan Dua Warga Purwodadi Penyalahgunaan Narkoba 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Legenda PSMS Medan Tumsila Meninggal Dunia

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB