Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUARASUMUTONLINE.ID- Polres Karo menemukan kebun ganja berisi 75 batang tanaman ganja di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Empat orang dijadikan tersangka.

“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja di kawasan hutan lindung di Kecamatan Naman Teran, tepatnya di area perladangan,” ucapnya Kasatres Narkoba Polrea Karo Akp Joni Pardede, Sabtu (18/4).

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Tangkap 5 Sindikat Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Ditembak

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembap seberat 47 gram netto serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk baru mengenai adanya peredaran ganja serta perkebunan ganja di Desa Kutarayat, kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban

Pada Rabu (8/4) sore harinya, petugas melakukan cek lokasi, ternyata benar terdapat budidaya tanaman ganja.

“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter,” ungkapnya.

“Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembap dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu,” tambahnya.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi
Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek
Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita
Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi
Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa
Sengit… Setelah Kejar-kejaran di Jalan Tol, Poltabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg
Bandar Ekstasi-Vape Narkoba di Deli Serdang Ditangkap, 3 Mobil Mewah Disita
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55 WIB

Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:54 WIB

Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB