KARO, SUARASUMUTONLINE.ID- Polres Karo menemukan kebun ganja berisi 75 batang tanaman ganja di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Empat orang dijadikan tersangka.
“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja di kawasan hutan lindung di Kecamatan Naman Teran, tepatnya di area perladangan,” ucapnya Kasatres Narkoba Polrea Karo Akp Joni Pardede, Sabtu (18/4).
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembap seberat 47 gram netto serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk baru mengenai adanya peredaran ganja serta perkebunan ganja di Desa Kutarayat, kawasan hutan lindung.
Pada Rabu (8/4) sore harinya, petugas melakukan cek lokasi, ternyata benar terdapat budidaya tanaman ganja.
“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter,” ungkapnya.
“Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembap dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu,” tambahnya.
Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
Penulis : Yuli









