Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR., SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Jalan Sutomo, Kamis 21/5/2026, dihadiri unsur Forkopimda.

Yang dimusnahkan bukan main-main: sabu 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram. Semua sudah lolos uji laboratorium forensik.

Selain narkotika, ikut dihancurkan bong, kaca pirex, timbangan digital, dan HP yang dipakai transaksi. Untuk perkara umum, Kejari juga memusnahkan senjata tajam, pakaian, tali nilon, hingga potongan seng yang dipakai dalam kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan kekerasan.

Baca Juga :  Tiga Kajari di Padang Lawas, Sampang, dan Magetan Diperiksa, Kejagung Tunjuk Plh

55 Perkara, 47 di Antaranya Narkoba
Kasi PAPB Eka Kartika Purba merinci: 47 perkara narkotika, 6 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum. Periode perkara 27 November 2025 sampai 21 Mei 2026.

“Pemusnahan ini pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Eka.

Pemko: Penegakan Hukum Butuh Dukungan Publik
Wali Kota Wesly Silalahi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan menegaskan, penegakan hukum bukan kerja aparat saja. Butuh dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan.

Baca Juga :  PC GP Ansor Langkat dukung langkah Hukum PP GP Ansor

“Dengan kolaborasi yang baik, kita optimis wujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.

Dedy juga mengimbau warga menjauhi narkoba dan barang ilegal yang merusak generasi muda.

Kegiatan dihadiri Dandim 0207/Simalungun, perwakilan Kapolres Pematangsiantar, dan Kepala BNN Kota Pematangsiantar.

Pemusnahan barang bukti ini jadi pesan jelas: perkara selesai, barang bukti tidak boleh beredar lagi. Tapi PR besarnya tetap sama—memutus rantai peredaran narkoba yang masih masuk ke Siantar.

Penulis : Nurleli

Editor : Bahrum Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Gelar Pisah Sambut Ketua PN Kelas II, dari Erita Harefa ke Karolina Selfia Br Sitepu
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Minta Sekolah di Karo Siaga dan Bisa Terapkan PJJ
Pemprov Sumut Salurkan Dana Hibah Kepada 567 Penerima, Ada Rumah Ibadah Hingga Beasiswa
Kapolri Rombak Pejabat Polda Sumut, Irwasda hingga Kabid Propam Bergeser
Kapolri Mutasi Kapolres Siantar dan Simalungun, Ini Penggantinya
Rutan Tanjung Gusta Medan Raup Rp24,5 Juta dari Program Bimker WBP
Ratusan Warga Dalihan Natolu Demo di Kantor Bupati Palas, Tuntut Tanah Adat Dikembalikan
PT Sompo Insurance Indonesia Gunakan Bukti Sudah Ditolak MA untuk Laporkan Nasabahnya ke Polrestabes Medan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Pisah Sambut Ketua PN Kelas II, dari Erita Harefa ke Karolina Selfia Br Sitepu

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Minta Sekolah di Karo Siaga dan Bisa Terapkan PJJ

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Sumut Salurkan Dana Hibah Kepada 567 Penerima, Ada Rumah Ibadah Hingga Beasiswa

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Kapolri Rombak Pejabat Polda Sumut, Irwasda hingga Kabid Propam Bergeser

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Kapolri Mutasi Kapolres Siantar dan Simalungun, Ini Penggantinya

Berita Terbaru