Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Penambang Tewas Tertimbun

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, SSOL.ID – Dua orang penambang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026) sore.

Kedua korban diketahui bernama Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat sekelompok penambang melakukan aktivitas penambangan emas secara manual. Diduga kondisi tanah yang labil menyebabkan material longsor dan menimbun para pekerja.

Baca Juga :  Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan kejadian tersebut.

“Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor,” ujar Tri Boy saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Masih Didalami, Ada Dugaan 7 Orang Tertimbun

Tri Boy menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Petugas juga telah turun ke lapangan untuk penanganan awal dan pengumpulan data.

Terkait informasi adanya tujuh orang lain yang sempat tertimbun, hingga kini belum ada keterangan resmi. Proses pendataan dan pencarian masih dilakukan.

Baca Juga :  Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Penyebab pasti longsor masih diselidiki. Namun dugaan awal mengarah pada kondisi tanah tidak stabil di area PETI tersebut.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang ilegal ini, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait status lokasi tambang, termasuk pemasangan garis polisi maupun penghentian aktivitas.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Butuh Uang Buat Beli Sabu, Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB