Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUTONLINE.ID -Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan R.I yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta dan permohonan tersebut kemudian dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, selanjutnya Kejati Sumatera Utara menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice dimaksud.

Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan, benar bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Bapak Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang pada saat ekspose tersebut diwakili oleh Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, yang kemudian terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.

Baca Juga :  Maling Besi Tower Ketangkap, Bukti CCTV Gak Bohong

” setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya, ” terang Husairi, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Penyelundupan Vape Narkoba di Kualanamu, Digagalkan

Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

” Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih kesediakala, sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal,” tutup Husairi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Dinding Mobil
Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga, Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak SD
Bentrokan Maut di Medan Labuhan, Satu Orang Tewas Terkena Tembakan
Viral Kepling di Medan Dikeroyok 2 Maling Saat Gagalkan Pencurian Rumah Kosong
Polda Sumut Ungkap 5,3 Ton Narkoba dan Tangkap 4.628 Tersangka dalam 6 Bulan
Polres Palas Amankan Penjual Rokok Ilegal 
Tewas di Pos Satpam PTPN I, Keluarga Daniel Situmeang Tuntut Keadilan: “Jangan Ada Impunitas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:47 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Dinding Mobil

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:33 WIB

Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga, Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak SD

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:50 WIB

Bentrokan Maut di Medan Labuhan, Satu Orang Tewas Terkena Tembakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

Viral Kepling di Medan Dikeroyok 2 Maling Saat Gagalkan Pencurian Rumah Kosong

Berita Terbaru