Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUTONLINE.ID -Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan R.I yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta dan permohonan tersebut kemudian dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, selanjutnya Kejati Sumatera Utara menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice dimaksud.

Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan, benar bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Bapak Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang pada saat ekspose tersebut diwakili oleh Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, yang kemudian terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.

Baca Juga :  BNN Sumut Tangkap 4 Orang dan Sita Ratusan Gram Sabu

” setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya, ” terang Husairi, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Dilaporkan Aniaya Oknum Ormas, Siswi SMU Salapian Langkat Mohon Keadilan

Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

” Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih kesediakala, sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal,” tutup Husairi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan 101 Vape Narkoba di Kualanamu
Kebun di Deli Serdang Jadi Sarang Narkoba, Pohon jadi Tempat CCTV Pemantau Polisi
Judi Diduga Milik Aju Bebas Beroperasi di Binjai, Polisi Diminta Turun
Sembunyikan 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap
Satreskrim Poltabes Medan Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar 260 Kg Ganja
Pria di Medan Edarkan Vape Narkoba Jaringan Internasional
Bandar Narkoba di Deli Serdang Diringkus, Ganja Disimpan ke Semak-semak
Bawa Linggis dan Parang, Pemuda Ini Kepergok Mau Bobol Sekolah HKBP di Belawan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:32 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 101 Vape Narkoba di Kualanamu

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30 WIB

Kebun di Deli Serdang Jadi Sarang Narkoba, Pohon jadi Tempat CCTV Pemantau Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:26 WIB

Judi Diduga Milik Aju Bebas Beroperasi di Binjai, Polisi Diminta Turun

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Sembunyikan 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:10 WIB

Satreskrim Poltabes Medan Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar 260 Kg Ganja

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB