Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUTONLINE.ID -Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan R.I yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta dan permohonan tersebut kemudian dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, selanjutnya Kejati Sumatera Utara menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice dimaksud.

Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan, benar bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Bapak Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang pada saat ekspose tersebut diwakili oleh Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, yang kemudian terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.

Baca Juga :  Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah

” setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya, ” terang Husairi, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Cleaning Service di MMTC Dibacok Begal di Jembatan Tol Lau Dendang

Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

” Setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih kesediakala, sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal,” tutup Husairi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang
Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap
AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul
Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WIB

Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:57 WIB

AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB