Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), didakwa menerima suap dari dua proyek jalan di Sumut sebesar Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen dari nilai kontrak.

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, juga didakwa menerima suap dari proyek tersebut sebesar Rp50 juta atau janji commitment fee 1 persen dari nilai kontrak.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11).

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa uang suap tersebut mereka terima dari dua rekanan, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

“Terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting menerima hadiah berupa uang Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen dari nilai kontrak, dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar menerima hadiah berupa uang Rp50 juta atau janji commitment fee 1 persen dari nilai kontrak dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan,” ucap JPU Eko Wahyu Prayitno.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Topan Ginting Cs agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.

Baca Juga :  Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

“Pada Rabu (25/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Grand City Hall Heritage Medan, Kirun dan Rayhan bersama Yasir Ahmadi (Kapolres Tapsel) menemui Topan untuk meminta percepatan pelelangan proyek peningkatan struktur Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, karena tendernya sudah hampir berakhir pada Juni,” kata Eko.

Atas permintaan tersebut, lanjut jaksa, Topan mengatakan akan memanggil Rasuli keesokan harinya. Selanjutnya, Rayhan atas perintah Kirun menyerahkan uang Rp50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Sementara itu, uang suap sebesar Rp50 juta yang diterima Rasuli diberikan secara bertahap. Pertama, pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta untuk membantu PT RNM dan PT DNTG menjadi pemenang kedua proyek tersebut.

“Kedua, pada 19 Juni 2025, Rayhan kembali mentransfer Rp30 juta agar Rasuli membantu proses pengadaan kedua proyek jalan tersebut,” ujar Eko.

Jaksa menegaskan bahwa selanjutnya Topan dan Rasuli bersekongkol mengatur pelelangan dengan mengondisikan PT DNTG dan PT RNM sebagai pemenang tender.

Sementara itu, Heliyanto selaku mantan PPK 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, didakwa menerima suap sebesar Rp1,4 miliar.

“Terdakwa Heliyanto menerima uang Rp1,484 miliar; Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut menerima Rp300 juta; dan Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan menerima Rp1,675 miliar dari Kirun, Rayhan, dan Makmun Sukarma untukmenggerakkan mereka agar memilih PT DNTG, PT RNM, dan PT Ayu Septa sebagai pelaksana proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumut sejak 1 Juni 2023 hingga Juli 2025,” lanjut Eko.

Baca Juga :  Dugaan korupsi dan Upeti di Dinas SDABMBK Medan Kian Mencuat, KAMAK akan Gelar Aksi Besar-Besaran di Kejaksaan

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Topan, Rasuli, dan Heliyanto bertentangan dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Eko.

Dakwaan kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dua dakwaan tersebut, Topan Ginting Cs terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mendengar dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim yang dipimpin Mardison selaku Ketua PN Medan kemudian meminta JPU menghadirkan saksi pada Rabu (26/11) untuk Topan dan Rasuli serta Kamis (27/11) untuk Heliyanto.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB