Kejari Langkat Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Langkat, Rabu (26/11) sore, Kepala Kejari Langkat Asbach SH menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut adalah SA dan S.

“SA (Syaiful Abdi) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 yang merangkap PPK pengadaan smartboard, dan S (Supriadi) selaku Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Asbach.

Baca Juga :  Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp20 miliar.

“Tersangka S langsung kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara tersangka SA tidak kita tahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lain,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  KAMAK Desak Aparat Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum

Proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.

Produk yang dipilih adalah merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 berukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman sebesar Rp620 juta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB