Kejari Langkat Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan smartboard (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Langkat, Rabu (26/11) sore, Kepala Kejari Langkat Asbach SH menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut adalah SA dan S.

“SA (Syaiful Abdi) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 yang merangkap PPK pengadaan smartboard, dan S (Supriadi) selaku Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Asbach.

Baca Juga :  Kejari Madina Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Smart Village

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp20 miliar.

“Tersangka S langsung kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara tersangka SA tidak kita tahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lain,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen

Proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.

Produk yang dipilih adalah merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 berukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman sebesar Rp620 juta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi
Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar
FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan
Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:57 WIB

Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:51 WIB

FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:06 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:00 WIB

Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Berita Terbaru