Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang dilaporkan Advokat Dameria Sagala, S.H., kini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini ditegaskan saat pelapor menyambangi Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7).

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/BB/1244/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 April 2025. Enni Martalena Pasaribu, sebagai terlapor. Perkara bermula dari penyebaran narasi keliru dan tidak berdasar di media sosial oleh rekan seprofesi, pasca terjadinya perbedaan pendapat saat sidang lapangan tahun lalu.

“Sesama advokat memiliki kode etik dan batasan profesionalitas. Beda pendapat di ruang sidang adalah hal biasa, namun menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik adalah pelanggaran hukum dan etika,” tegas Dameria.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan di Rutan Medan

Pihaknya mengapresiasi keseriusan Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan yang menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan hingga layak dilanjutkan ke tahap penyidikan, meski membutuhkan waktu untuk memanggil dan memeriksa saksi ahli siber, ahli pidana, hingga ahli bahasa.

“Langkah hukum ini bukan urusan pribadi atau dendam. Ini tegasan tegas: profesi advokat menuntut tanggung jawab, termasuk saat menggunakan media sosial. Sampaikanlah fakta, jangan menyebarkan kebohongan demi keuntungan sepihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Dari Langkat Ke Kuningan; Bupati Langkat Jadi Tamu KPK Pasca OTT

Dukungan Rekan Sejawat
Kepastian tahap penyidikan ini disambut dukungan dari kalangan advokat. Artanti Silitonga, S.H., didampingi Muhammad Putra Azhari, S.H., menilai hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk sesama penegak hukum.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelum penetapan tersangka,” jelas Tantri.

Ia berharap proses berjalan cepat, transparan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat: setiap penyebaran berita bohong di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB