Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang dilaporkan Advokat Dameria Sagala, S.H., kini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini ditegaskan saat pelapor menyambangi Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7).

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/BB/1244/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 April 2025. Enni Martalena Pasaribu, sebagai terlapor. Perkara bermula dari penyebaran narasi keliru dan tidak berdasar di media sosial oleh rekan seprofesi, pasca terjadinya perbedaan pendapat saat sidang lapangan tahun lalu.

“Sesama advokat memiliki kode etik dan batasan profesionalitas. Beda pendapat di ruang sidang adalah hal biasa, namun menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik adalah pelanggaran hukum dan etika,” tegas Dameria.

Baca Juga :  Selangkah Keluar dari Sukamiskin Nurhadi di Cekok KPK

Pihaknya mengapresiasi keseriusan Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan yang menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan hingga layak dilanjutkan ke tahap penyidikan, meski membutuhkan waktu untuk memanggil dan memeriksa saksi ahli siber, ahli pidana, hingga ahli bahasa.

“Langkah hukum ini bukan urusan pribadi atau dendam. Ini tegasan tegas: profesi advokat menuntut tanggung jawab, termasuk saat menggunakan media sosial. Sampaikanlah fakta, jangan menyebarkan kebohongan demi keuntungan sepihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai

Dukungan Rekan Sejawat
Kepastian tahap penyidikan ini disambut dukungan dari kalangan advokat. Artanti Silitonga, S.H., didampingi Muhammad Putra Azhari, S.H., menilai hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk sesama penegak hukum.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelum penetapan tersangka,” jelas Tantri.

Ia berharap proses berjalan cepat, transparan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat: setiap penyebaran berita bohong di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak
Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara
Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:19 WIB