MEDAN, SSOL.ID– Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang dilaporkan Advokat Dameria Sagala, S.H., kini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini ditegaskan saat pelapor menyambangi Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7).
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/BB/1244/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 April 2025. Enni Martalena Pasaribu, sebagai terlapor. Perkara bermula dari penyebaran narasi keliru dan tidak berdasar di media sosial oleh rekan seprofesi, pasca terjadinya perbedaan pendapat saat sidang lapangan tahun lalu.
“Sesama advokat memiliki kode etik dan batasan profesionalitas. Beda pendapat di ruang sidang adalah hal biasa, namun menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik adalah pelanggaran hukum dan etika,” tegas Dameria.
Pihaknya mengapresiasi keseriusan Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan yang menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan hingga layak dilanjutkan ke tahap penyidikan, meski membutuhkan waktu untuk memanggil dan memeriksa saksi ahli siber, ahli pidana, hingga ahli bahasa.
“Langkah hukum ini bukan urusan pribadi atau dendam. Ini tegasan tegas: profesi advokat menuntut tanggung jawab, termasuk saat menggunakan media sosial. Sampaikanlah fakta, jangan menyebarkan kebohongan demi keuntungan sepihak,” tambahnya.
Dukungan Rekan Sejawat
Kepastian tahap penyidikan ini disambut dukungan dari kalangan advokat. Artanti Silitonga, S.H., didampingi Muhammad Putra Azhari, S.H., menilai hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk sesama penegak hukum.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelum penetapan tersangka,” jelas Tantri.
Ia berharap proses berjalan cepat, transparan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat: setiap penyebaran berita bohong di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Penulis : Yuli









