Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang dilaporkan Advokat Dameria Sagala, S.H., kini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini ditegaskan saat pelapor menyambangi Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7).

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/BB/1244/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 April 2025. Enni Martalena Pasaribu, sebagai terlapor. Perkara bermula dari penyebaran narasi keliru dan tidak berdasar di media sosial oleh rekan seprofesi, pasca terjadinya perbedaan pendapat saat sidang lapangan tahun lalu.

“Sesama advokat memiliki kode etik dan batasan profesionalitas. Beda pendapat di ruang sidang adalah hal biasa, namun menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik adalah pelanggaran hukum dan etika,” tegas Dameria.

Baca Juga :  Nama Anggota DPR RI Disebut, Kasus Korupsi Aset PTPN I di Sumut Kian Panas

Pihaknya mengapresiasi keseriusan Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan yang menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan hingga layak dilanjutkan ke tahap penyidikan, meski membutuhkan waktu untuk memanggil dan memeriksa saksi ahli siber, ahli pidana, hingga ahli bahasa.

“Langkah hukum ini bukan urusan pribadi atau dendam. Ini tegasan tegas: profesi advokat menuntut tanggung jawab, termasuk saat menggunakan media sosial. Sampaikanlah fakta, jangan menyebarkan kebohongan demi keuntungan sepihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

Dukungan Rekan Sejawat
Kepastian tahap penyidikan ini disambut dukungan dari kalangan advokat. Artanti Silitonga, S.H., didampingi Muhammad Putra Azhari, S.H., menilai hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk sesama penegak hukum.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelum penetapan tersangka,” jelas Tantri.

Ia berharap proses berjalan cepat, transparan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat: setiap penyebaran berita bohong di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB