Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat Buron, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2020–2021, Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018–2021, bersama mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Tipikor Medan, Senin (13/10)

Selain hukuman penjara, Bazisokhi juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp391 juta.

Baca Juga :  Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Smartboart Langkat

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tambah hakim.

Perbuatan Bazisokhi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai ASN mencederai sumpah jabatan, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan tidak berterus terang di persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

Mendengar putusan itu, baik Bazisokhi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan selama setahun sejak 2024, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kota Binjai oleh tim gabungan Kejari Nisel dan Kejari Binjai pada Maret 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Berita Terbaru