MEDAN, SSOL.ID– Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara mengapresiasi langkah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat yang melaporkan seorang pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution menilai setiap organisasi profesi berhak menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
“Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI memiliki hak untuk melaporkan persoalan ini melalui mekanisme hukum. Kami mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan etika profesi,” kata Aris di Medan, Selasa (21/7/2026).
Aris yang juga anggota PWI Sumut meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menekankan agar aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan independen.
Menurutnya, setiap profesi memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Perbedaan pendapat tidak seharusnya disampaikan dengan merendahkan profesi lain.
“Jangan pernah merendahkan profesi orang lain. Wartawan, advokat, hakim, jaksa, polisi maupun profesi lainnya memiliki fungsi dan kehormatan yang harus dijaga bersama. Saling menghormati merupakan fondasi etika, profesionalisme, dan demokrasi,” tegasnya.
Aris berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat agar semua pihak bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Yang terpenting adalah menjaga marwah profesi wartawan, menghormati kebebasan pers, serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujarnya.
Kronologi Laporan PWI
Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan HP ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Laporan disangkakan dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. PWI menyertakan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang dinilai berisi pernyataan merendahkan profesi wartawan.
Di sisi lain, HP telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengaku ucapannya terlontar karena emosi saat menjawab pertanyaan wartawan dan tidak memiliki niat menghina.
Namun Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai permintaan maaf itu belum tulus. PWI tetap meminta proses hukum dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.
Penulis : Wahyu Danil









