Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Hendra Simanjuntak mulai menyidangkan perkara korupsi pembuatan website di Kabupaten Tanah Karo yang menjerat terdakwa Jesaya Peranginangin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana dan rekannya Toni Aji Anggoro, kemarin.

Kedua terdakwa itu diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo dalam berkas terpisah.

Perkara Jesaya lebih dulu disidangkan,kemarin sudah tahap pembacaan putusan sela.

Isinya, Majelis hakim melanjutkan persidangan Jesaya karena surat dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.Sebaliknya, hakim menolak eksepsi terdakwa karena berisi materi pokok perkara. Selanjutnya hakim melanjutkan persidangan untuk pembuktian pada Senin 13 Oktober 2025 agar JPU menghadirkan saksi- saksi.

Baca Juga :  Kejari Belawan Terima Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa Toni Aji Anggoro masih tahap pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Disebutkan, Jesaya Perangin-angin didakwa melakukan korupsi bersama Toni Aji Anggoro (berkas terpisah), terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran (TA) 2023.

Awalnya , Jesaya warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Namun seluruh pekerjaan tersebut kemudian diserahkan (subkontrak) kepada Toni Aji Anggoro dengan anggaran sebesar Rp5.710.000.

Belakangan pekerjaan para terdakwa menjadi temuan aparat penegak hukum karena pembuatan website desa menggunakan domain yang tidak sesuai sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp229.468,327. Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Yolie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru