Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Hendra Simanjuntak mulai menyidangkan perkara korupsi pembuatan website di Kabupaten Tanah Karo yang menjerat terdakwa Jesaya Peranginangin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana dan rekannya Toni Aji Anggoro, kemarin.

Kedua terdakwa itu diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo dalam berkas terpisah.

Perkara Jesaya lebih dulu disidangkan,kemarin sudah tahap pembacaan putusan sela.

Isinya, Majelis hakim melanjutkan persidangan Jesaya karena surat dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.Sebaliknya, hakim menolak eksepsi terdakwa karena berisi materi pokok perkara. Selanjutnya hakim melanjutkan persidangan untuk pembuktian pada Senin 13 Oktober 2025 agar JPU menghadirkan saksi- saksi.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa Toni Aji Anggoro masih tahap pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Disebutkan, Jesaya Perangin-angin didakwa melakukan korupsi bersama Toni Aji Anggoro (berkas terpisah), terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran (TA) 2023.

Awalnya , Jesaya warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut

Namun seluruh pekerjaan tersebut kemudian diserahkan (subkontrak) kepada Toni Aji Anggoro dengan anggaran sebesar Rp5.710.000.

Belakangan pekerjaan para terdakwa menjadi temuan aparat penegak hukum karena pembuatan website desa menggunakan domain yang tidak sesuai sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp229.468,327. Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Yolie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Nasib Beda 3 Terdakwa PSR Madina: 2 Pejabat Dinas Bebas, Ketua Poktan Divonis 1 Tahun
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Eks Kadisdik Ngaku Disuruh Bungkam Soal Eks Pj Bupati
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Nasib Beda 3 Terdakwa PSR Madina: 2 Pejabat Dinas Bebas, Ketua Poktan Divonis 1 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Eks Kadisdik Ngaku Disuruh Bungkam Soal Eks Pj Bupati

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Berita Terbaru

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB