Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Hendra Simanjuntak mulai menyidangkan perkara korupsi pembuatan website di Kabupaten Tanah Karo yang menjerat terdakwa Jesaya Peranginangin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana dan rekannya Toni Aji Anggoro, kemarin.

Kedua terdakwa itu diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo dalam berkas terpisah.

Perkara Jesaya lebih dulu disidangkan,kemarin sudah tahap pembacaan putusan sela.

Isinya, Majelis hakim melanjutkan persidangan Jesaya karena surat dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.Sebaliknya, hakim menolak eksepsi terdakwa karena berisi materi pokok perkara. Selanjutnya hakim melanjutkan persidangan untuk pembuktian pada Senin 13 Oktober 2025 agar JPU menghadirkan saksi- saksi.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto di Tuntut Hari Ini

Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa Toni Aji Anggoro masih tahap pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Disebutkan, Jesaya Perangin-angin didakwa melakukan korupsi bersama Toni Aji Anggoro (berkas terpisah), terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran (TA) 2023.

Awalnya , Jesaya warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  FPM Madina Laporkan eks kadis PUPR Madina, eks Bupati dan Wakil Bupati Madina ke KPK

Namun seluruh pekerjaan tersebut kemudian diserahkan (subkontrak) kepada Toni Aji Anggoro dengan anggaran sebesar Rp5.710.000.

Belakangan pekerjaan para terdakwa menjadi temuan aparat penegak hukum karena pembuatan website desa menggunakan domain yang tidak sesuai sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp229.468,327. Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Yolie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB