Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Hendra Simanjuntak mulai menyidangkan perkara korupsi pembuatan website di Kabupaten Tanah Karo yang menjerat terdakwa Jesaya Peranginangin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana dan rekannya Toni Aji Anggoro, kemarin.

Kedua terdakwa itu diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo dalam berkas terpisah.

Perkara Jesaya lebih dulu disidangkan,kemarin sudah tahap pembacaan putusan sela.

Isinya, Majelis hakim melanjutkan persidangan Jesaya karena surat dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.Sebaliknya, hakim menolak eksepsi terdakwa karena berisi materi pokok perkara. Selanjutnya hakim melanjutkan persidangan untuk pembuktian pada Senin 13 Oktober 2025 agar JPU menghadirkan saksi- saksi.

Baca Juga :  Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa Toni Aji Anggoro masih tahap pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Disebutkan, Jesaya Perangin-angin didakwa melakukan korupsi bersama Toni Aji Anggoro (berkas terpisah), terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran (TA) 2023.

Awalnya , Jesaya warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Vonis Mantan Bendahara PUPR Nisel Diperberat Jadi Empat Tahun dalam Kasus Korupsi ABL Rp1,4 Miliar

Namun seluruh pekerjaan tersebut kemudian diserahkan (subkontrak) kepada Toni Aji Anggoro dengan anggaran sebesar Rp5.710.000.

Belakangan pekerjaan para terdakwa menjadi temuan aparat penegak hukum karena pembuatan website desa menggunakan domain yang tidak sesuai sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp229.468,327. Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Yolie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP
BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Berita Terbaru