Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Hendra Simanjuntak mulai menyidangkan perkara korupsi pembuatan website di Kabupaten Tanah Karo yang menjerat terdakwa Jesaya Peranginangin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana dan rekannya Toni Aji Anggoro, kemarin.

Kedua terdakwa itu diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo dalam berkas terpisah.

Perkara Jesaya lebih dulu disidangkan,kemarin sudah tahap pembacaan putusan sela.

Isinya, Majelis hakim melanjutkan persidangan Jesaya karena surat dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.Sebaliknya, hakim menolak eksepsi terdakwa karena berisi materi pokok perkara. Selanjutnya hakim melanjutkan persidangan untuk pembuktian pada Senin 13 Oktober 2025 agar JPU menghadirkan saksi- saksi.

Baca Juga :  Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Sedangkan perkara yang menjerat terdakwa Toni Aji Anggoro masih tahap pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Disebutkan, Jesaya Perangin-angin didakwa melakukan korupsi bersama Toni Aji Anggoro (berkas terpisah), terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran (TA) 2023.

Awalnya , Jesaya warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Namun seluruh pekerjaan tersebut kemudian diserahkan (subkontrak) kepada Toni Aji Anggoro dengan anggaran sebesar Rp5.710.000.

Belakangan pekerjaan para terdakwa menjadi temuan aparat penegak hukum karena pembuatan website desa menggunakan domain yang tidak sesuai sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp229.468,327. Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Yolie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:51 WIB

KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Berita Terbaru