Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, mengaku melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar karena disuruh Kepala Dinas (Kadis). Hal ini diungkapnya saat sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Di dalam persidangan, ketika Majelis Hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menanyakan uang tersebut diperuntukkan kemana dan cara memuluskannya.

“Itu uang Rp 2,9 miliar itu kemana dan bagaimana cara terdakwa membuatnya,” tanya hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/6)

Mendengar pertanyaan itu, Saihot mengatakan dirinya melakukan tindakan korupsi dana desa bukan untuk dirinya melainkan atas permintaan Kadis.

“Uang tersebut bukan untuk saya tapi untuk Kadis yang telah meninggal dunia yang mulia,” ucap Saihot Pandiangan.

Lebih lanjut, Saihot Pandiangan menyebut tindakan korupsi dilakukan dirinya dengan mekanisme pencairan anggaran dana desa. Selain itu, ia mengaku memegang pencairan tersebut bukan bendeharanya.

Baca Juga :  Kasus RS 5 SHM Deli Serdang Berlanjut, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

“Cara mengambil (uang korupsi 2,9 miliar) dengan pencairan yang mulia,” ucap Saihot.

Lalu hakim bertanya kembali alasan bukan bendaraha yang memegang keuangan. Saihot mengaku di dalam persidangan, ia memegang uang pencairan dana desa karena permintaan Kadis.

“Pencairan dana tersebut, saya yang pegang karena atas permintaaan kepala dinas yang mulia. Lalu disuruh kepala dinas mengantar uang itu,” ucap Saihot dengan terbata bata di depan majelis hakim.

Hakim kembali mempertegas apakah benar Saihot mendapatkan perintah untuk melakukan hal itu. Kepada hakim, Saihot menyebut hal itu benar terjadi.

Hakim kembali bertanya terkait perbuatan terdakwa, apakah tindakan yang ia lakukan sesuai Undang -Undang.

“Perbuatan anda sesuai UU?,” tanya hakim.

Saihot tidak mengubris terkait UU. Lalu ia mengaku kepada hakim, bahwa dirinya tidak bisa melawan perintah Kadis terkait tindakan penyelewengan uang korupsi itu.

Baca Juga :  Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

“Saya melakukanya karena tidak bisa melawan (Kadis). Selain itu, untuk acara kegiatan desa ada terlaksana sebagian, Kadis yang melakukannya,” tutur Saihot.

Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim mengatakan alasan Saihot dalam melakukan tindakan korupsi senilai 2,9 miliar tersebut tidak dapat diterima

“Hakim tidak bisa menerima alasanmu. Tuntutan minggu depan, berdoalah,” pungkas hakim.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar.

Jaksa sebut, terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun 2020-2024. Indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggung jawaban kegiatan desa.

Jaksa mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Berita Terbaru