Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, mengaku melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar karena disuruh Kepala Dinas (Kadis). Hal ini diungkapnya saat sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Di dalam persidangan, ketika Majelis Hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menanyakan uang tersebut diperuntukkan kemana dan cara memuluskannya.

“Itu uang Rp 2,9 miliar itu kemana dan bagaimana cara terdakwa membuatnya,” tanya hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/6)

Mendengar pertanyaan itu, Saihot mengatakan dirinya melakukan tindakan korupsi dana desa bukan untuk dirinya melainkan atas permintaan Kadis.

“Uang tersebut bukan untuk saya tapi untuk Kadis yang telah meninggal dunia yang mulia,” ucap Saihot Pandiangan.

Lebih lanjut, Saihot Pandiangan menyebut tindakan korupsi dilakukan dirinya dengan mekanisme pencairan anggaran dana desa. Selain itu, ia mengaku memegang pencairan tersebut bukan bendeharanya.

Baca Juga :  IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

“Cara mengambil (uang korupsi 2,9 miliar) dengan pencairan yang mulia,” ucap Saihot.

Lalu hakim bertanya kembali alasan bukan bendaraha yang memegang keuangan. Saihot mengaku di dalam persidangan, ia memegang uang pencairan dana desa karena permintaan Kadis.

“Pencairan dana tersebut, saya yang pegang karena atas permintaaan kepala dinas yang mulia. Lalu disuruh kepala dinas mengantar uang itu,” ucap Saihot dengan terbata bata di depan majelis hakim.

Hakim kembali mempertegas apakah benar Saihot mendapatkan perintah untuk melakukan hal itu. Kepada hakim, Saihot menyebut hal itu benar terjadi.

Hakim kembali bertanya terkait perbuatan terdakwa, apakah tindakan yang ia lakukan sesuai Undang -Undang.

“Perbuatan anda sesuai UU?,” tanya hakim.

Saihot tidak mengubris terkait UU. Lalu ia mengaku kepada hakim, bahwa dirinya tidak bisa melawan perintah Kadis terkait tindakan penyelewengan uang korupsi itu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

“Saya melakukanya karena tidak bisa melawan (Kadis). Selain itu, untuk acara kegiatan desa ada terlaksana sebagian, Kadis yang melakukannya,” tutur Saihot.

Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim mengatakan alasan Saihot dalam melakukan tindakan korupsi senilai 2,9 miliar tersebut tidak dapat diterima

“Hakim tidak bisa menerima alasanmu. Tuntutan minggu depan, berdoalah,” pungkas hakim.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar.

Jaksa sebut, terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun 2020-2024. Indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggung jawaban kegiatan desa.

Jaksa mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB