PERMADA Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya, Bahorok-Langkat

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID-Puluhan massa dari Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa siang (21/10). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan seruan keadilan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Koordinator aksi, Ariswan, dalam orasinya yang lantang menyatakan bahwa aksi ini lahir dari keresahan masyarakat Desa Timbang Jaya, khususnya setelah adanya laporan resmi yang disampaikan oleh warga bernama Usman kepada Kejatisu pada 13 Oktober 2025.

“Laporan tersebut adalah sinyal kuat bahwa rakyat sudah bersuara. Jika laporan telah masuk ke aparat penegak hukum, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025 kini sudah menunjukkan kerusakan parah. Hal ini menjadi dasar dugaan adanya penggunaan material berkualitas rendah, mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kadis Perkim Padangsidempuan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Torjam 2022, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

“Proyek ini belum genap satu tahun, tapi sudah rusak, Kami menduga kuat adanya penyimpangan. Kualitas buruk dan kerusakan cepat pada infrastruktur publik adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan,” lanjut Ariswan dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya mulai tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan ADD.
3. Memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai sample kasus (studi awal) dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat. Karena kami meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.

Baca Juga :  Dari Langkat Ke Kuningan; Bupati Langkat Jadi Tamu KPK Pasca OTT

Massa aksi diterima oleh M. Sihotang, S.H, perwakilan Humas Kejati Sumut. Dalam dialog terbuka, Sihotang mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi dan menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan.

“Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang.

Dalam aksi ini juga hadir tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok Ucok BL, pada saat di wawancarai awak media beliau menyampaikan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat atas dugaan kasus ini dan meminta kepada APH agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional. PERMADA membawa semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik. Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB