Pengadaan Bibit Kopi di Samosir Dipertanyakan, Sekdis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut Bungkan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengadaan bibit kopi arabika senilai Rp660 juta oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menuai sorotan tajam. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut yang membawahi tiap Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura di Provinsi Sumatera Utara, Yusfahri Parangin-angin hingga berita ini di turunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakjelasan data penerima bantuan.

Bahkan pesan yang terkirim melalui pesan singkat whatsapp Sekretaris Dinas terkirim dan di baca.

” Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa Dinas Pertanian Sumut belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” tegas Muhammad Azmi Fadli Koordinator Koalisi Masyarakat Anti korupsi ( KAMAK) kepada Suarasumutonline.id Sabtu (25/10).

Harusnya, masih kata Azmi, Sekdis harus memberi keterangan terkait apa yang sekarang sedang menjadi permasalahan di kabupaten kota. Karena apapun ceritanya, tidak akan mungkin proyek dan pengadaan yang memakai uang negara ratusan juta itu tidak diketahui sekretaris Dinas.

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

” Semua kabupaten kota pasti muaranya ke Dinas Propinsi kecuali yg memang dibawah kementrian. Ini kan enggak, gak mungkin sekdis gak tau, jangan jadi temua yang nantinya akan menyeretnya juga. Lagi musim ini pejabat jadi sorotan APH. Apa mungkin karena pemenang proyeknya ” Sudah dipesan atau malah proyeknya yang ” Sudah di pesan”, ” tanya Azmi.

Diketahui, Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, terdapat dua kegiatan pengadaan bibit kopi yang seluruhnya dikerjakan CV Alam Lestari. Pertama, kegiatan senilai Rp300 juta untuk pengembangan 50 hektare kopi arabika dengan penerima kelompok tani Saut Tani, Tani Maju, Taruli Tani, dan Hutagalung.

Namun yang menjadi sorotan adalah kegiatan kedua senilai Rp360 juta untuk 60 hektare, yang tidak memuat data penerima bantuan maupun lokasi tanam. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Diketahui, CV Alam Lestari, di pilih dan dianggap sudah melewati mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, hingga pengawasan distribusi bibit, oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Anehnya, pengadaan dilakukan dua kali dalam tahun yang sama, dengan nilai yang berbeda, serta alasan tidak dicantumkannya informasi publik melalui portal LPSE Kabupaten Samosir.

” Ada apa ini pengadaan dilakukan di tahun yang sama dengan nilai yang berbeda? Dan sudah begini sekdis mau diam aja. Ini sangat disayangkan sikap diam dan cenderung tertutup tersebut sangat disayangkan. Ia menegaskan bahwa konfirmasi dari media bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan.” Ujar Azmi.

Padahal, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan keterbukaan informasi di setiap tahap pengadaan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara mudah dan terbuka kepada masyarakat, sesuai mandat UU KIP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, “Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar”
Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara
Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Bupati Palas, Diduga Pungli Rp15 Juta per Desa
Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan
Empat Tersangka Kasus Korupsi Citraland Mulai Diadili di PN Medan Pekan Depan
MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:11 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, “Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar”

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:55 WIB

Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:54 WIB

Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Bupati Palas, Diduga Pungli Rp15 Juta per Desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:52 WIB

Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:36 WIB

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 3 Miliar Untuk Balairung

Minggu, 18 Jan 2026 - 12:01 WIB