Pencuri Satu Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Sibolga. Yang ditahan dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Diketahui, Tersangka Sopardi Tinambunan pada hari Selasa ( 6/8) pukul 17.00 WIB memasuki kawasan perkebunan Blok 14 milik PT. Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kec. Manduamas Kab.Tapanuli Tengah.

Tersangka masuk ke lokasi perkebunan tanpa izin dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada di dekat pohon kelapa sawit atau piringan pohon kelapa sawit kemudian dan memasukkannya ke dalam karung yang sudah disiapkan. Akibat perbuatannya tersangka disangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga :  21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

Seiring berjalan ya waktu pihak kejaksaan pun mengupayakan Restoratif Justice, pada perkara ini atas dasar kemanusiaan dan karena antara tersangka dan pihak perusahaan telah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat apapun, perusahaan telah menerima permintaan maaf dari tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tokoh agama setempat memohon kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan kepenuntutan.

Kajati Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely dan jajaran bidang pidana umum menyampaikan permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui ekspose atau pemaparan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalaui Direktur E Bidang Pidana Umum.

Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH dalam keterangannya, menyebut bahwa Kajati Sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut dengan pertimbangan dan persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 telah terpenuhi.

Baca Juga :  KAMAK Desak KPK Periksa Lima Sosok "Circle Bobby Nasution" dalam Pusaran Korupsi "Topan Ginting"

” kita melihat dan mempertimbangkan kondisi situasi tersangka, kemudian kita putuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali kekeluarganya dengan harapan dia dapat kembali bekerja secara baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, ” kata Kajati melalui Indra Ahmadi.

Ditambahkan indra, “Jaksa menerapkan restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarkat dan memulihkan keadaan kesemula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat”, tutup Indra Hasibuan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB