Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Penyedia Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk, menerima suap sebesar Rp 535 juta dari Muhammad Akhirun alias Kirun terkait proyek jalan. Namun, ia mengaku tak pernah meminta untuk diberikan uang.

“Itulah kesalahan saya pak, saya tidak pernah menolak pemberiannya. Saya terima Rp 535 juta rupiah,” ucap Munson saat bersaksi untuk terdakwa Heliyanto di PN Tipikor Medan, Kamis (11/12).

Uang itu diterima Munson ketika bertemu Kirun. Pertemuan itu terjadi di Medan.

“Saya tidak pernah meminta tapi saya dikasih, pemberian saya terima dari Pak Tauffik dan Kirun ketika jumpa di Medan,” tuturnya.

Pemberian uang dari Kirun, kata dia, tidak hanya terjadi satu kali. Selain uang diberikan secara tunai, ia juga mendapat transfer.

“Pemberian sebanyak 7 kali, yakni 3 kali dari Tauffik dan Kirun 2 kali, lalu transfer 2 kali,” bebernya.

Baca Juga :  BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Munson adalah PPL Satker PJN Wilayah I Medan tahun 2022-2024. Selain dia ada tiga saksi lain yang hadir yakni PPK pada Satker PJN l Medan, Rahmad Parulian, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ahmad Husni Harahap, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Muhammad Falah Hudan, selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, menyampaikan bahwa Heliyanto didakwa melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Tokoh Sumut Rahmat Shah

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Heliyanto menerima suap sebesar Rp 1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

“Kalau Heliyanto ini berbeda pelaksanaannya dan juga dinasnya. Nggak ada sangkut pautnya dengan Rasuli Efendi Siregar,” kata Eko usai sidang.

Suap tersebut terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog.

Kedua perusahaan itu mengerjakan tiga proyek pada 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp 29 miliar. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp 17 miliar. Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar dan PT DNG mengerjakan rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru