Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Tokoh Sumut Rahmat Shah

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah kedua narapidana Lapas Kelas I Medan yang diduga otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah.

Wajah kedua narapidana Lapas Kelas I Medan yang diduga otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah.

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ditetapkan sebagai otak kejahatan scamming terhadap tokoh Sumatera Utara, Dr. H. Rahmat Shah, yang juga ayah artis Raline Shah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Lapas Kelas I Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, mengungkapkan identitas kedua pelaku utama, yakni Muhammad Syaripudin Lubis (25), warga Kabupaten Langkat, dan Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Selain dua napi tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya di luar lapas, yakni Indri Permadani (20), warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat, dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut Gang Tukang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Menurut Kombes Doni, modus penipuan ini dilakukan dengan manipulasi identitas dan komunikasi digital melalui WhatsApp.

“Pelaku mengaku sebagai anak korban, yaitu Raline Shah, dan meminta uang dengan alasan mendesak. Dalam percakapan itu, korban percaya bahwa yang menghubunginya benar-benar anaknya,” jelas Doni, Rabu (15/10) di Mapolda Sumut.

Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp24 juta, yang kemudian ditransfer oleh istri Rahmat Shah, Eka, tanpa curiga. Setelah berhasil, pelaku kembali meminta uang untuk membeli emas Antam senilai Rp42 juta, dan beberapa kali kembali mengirim pesan serupa.

Baca Juga :  Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 

“Merasa upayanya berhasil, pelaku kembali meminta Rp88 juta, lalu keesokan harinya meminta lagi Rp100 juta. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta,” ungkap Doni.

Polda Sumut kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan scamming antarlapas yang memanfaatkan akses komunikasi dari dalam penjara.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menelusuri sumber komunikasi dan alat yang digunakan pelaku dari dalam sel,” tambah Doni.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan napi yang masih bisa menjalankan operasi kejahatan dari balik jeruji, sekaligus karena korbannya merupakan salah satu tokoh ternama di Sumatera Utara.

Penulis : Yoelie

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB