Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Tokoh Sumut Rahmat Shah

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah kedua narapidana Lapas Kelas I Medan yang diduga otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah.

Wajah kedua narapidana Lapas Kelas I Medan yang diduga otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah.

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ditetapkan sebagai otak kejahatan scamming terhadap tokoh Sumatera Utara, Dr. H. Rahmat Shah, yang juga ayah artis Raline Shah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Lapas Kelas I Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, mengungkapkan identitas kedua pelaku utama, yakni Muhammad Syaripudin Lubis (25), warga Kabupaten Langkat, dan Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

Selain dua napi tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya di luar lapas, yakni Indri Permadani (20), warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat, dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut Gang Tukang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Menurut Kombes Doni, modus penipuan ini dilakukan dengan manipulasi identitas dan komunikasi digital melalui WhatsApp.

“Pelaku mengaku sebagai anak korban, yaitu Raline Shah, dan meminta uang dengan alasan mendesak. Dalam percakapan itu, korban percaya bahwa yang menghubunginya benar-benar anaknya,” jelas Doni, Rabu (15/10) di Mapolda Sumut.

Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp24 juta, yang kemudian ditransfer oleh istri Rahmat Shah, Eka, tanpa curiga. Setelah berhasil, pelaku kembali meminta uang untuk membeli emas Antam senilai Rp42 juta, dan beberapa kali kembali mengirim pesan serupa.

Baca Juga :  Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

“Merasa upayanya berhasil, pelaku kembali meminta Rp88 juta, lalu keesokan harinya meminta lagi Rp100 juta. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta,” ungkap Doni.

Polda Sumut kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan scamming antarlapas yang memanfaatkan akses komunikasi dari dalam penjara.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menelusuri sumber komunikasi dan alat yang digunakan pelaku dari dalam sel,” tambah Doni.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan napi yang masih bisa menjalankan operasi kejahatan dari balik jeruji, sekaligus karena korbannya merupakan salah satu tokoh ternama di Sumatera Utara.

Penulis : Yoelie

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Berita Terbaru

Medan

 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:43 WIB