Mantan Plt Kadiskes Labuhan Batu dan Anak Buahnya di Tahan Kejari, Korupsi Renovasi Puskesmas

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan pemeriksaan dab penyidikan terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu Mhr beserta 5 orang anggotanya terkait dugaan korupsi proyek renovasi Puskesmas tahun 2024,renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantunga.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menahan ke 6 tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 15 Juli 2025 sampai 3 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Para tersangka diduga kuat punya peran besar yang menimbulkan kerugian negara. Mhr saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP2KB). Dia juga istri mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (Rudy Syahputra) yang tersangkut kasus OTT KPK bersama mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari 2024 lalu.

Penahanan Plt Kadiskes Labuhanbatu Mhr, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr, Marlambson Carel melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Memed Rahmad Sugama saat dikonfirmasi wartawan Rabu, (16/7) malam.

Baca Juga :  AMPM: Isu Pergantian Kapolres Mandailing Natal Harus Jadi Titik Balik Pemberantasan Tambang Emas Tanpa Izin

Kasi Intel menjelaskan pihaknya menahan Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaitan tentang dugaan kasus korupsi pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantungan.

Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-09/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-10/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-11/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 805.399.663,” sambungnya.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan ketua Kelompok Tani di Duga Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar

Selain Mhr, jaksa juga melakukan penahanan terhadap inisial TM selaku Wakil Direktur CV. JMB, inisial YSP atau pelaksana kegiatan. Selanjutnya, inisial PS selaku Wakil Direktur CV TR, inisial FP selaku pelaksana kegiatan dan inisial AKP selaku Wakil Direktur CV P juga inisial RS selaku pelaksana kegiatan.

“Penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi sejumlah puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Para tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain, ” kata memed Rahmad Sugana.

Memed juga mengatakan, penahanan para tersangka itu merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. Khususnya pada point ketujuh. “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba” tegasnya. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar
MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun
Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun
Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Berita Terbaru