Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara resmi dicopot dari jabatannya setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Keduanya adalah Renvanda Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Deliserdang dan Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Sebagai pengganti, jabatan Kajari Deliserdang kini diemban oleh Satpa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, posisi Kajari Padang Lawas dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga :  Diduga Diminta Bayar untuk Laporan, Kini Uang Dikembalikan: Keluarga Korban Diminta Klarifikasi dalam Video

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia juga mengakui bahwa kedua mantan Kajari tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deliserdang dan Palas diperiksa oleh Kejagung,” ujar Rizaldi singkat.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penjemputan terhadap dua Kajari tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta guna pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dalam proses pemeriksaan itu, selain Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, turut diperiksa pula Kasi Intel Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, serta satu staf Tata Usaha Intel. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap sejumlah Kepala Desa.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sementara itu, dari Kejari Deliserdang, Renvanda Sitepu juga diperiksa bersama Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Meski belum dirinci secara resmi bentuk pelanggaran yang dilakukan, Kejagung disebut melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan praktik yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut.

Pergantian ini dinilai sebagai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah dan integritas institusi, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Publik pun menantikan hasil akhir pemeriksaan serta transparansi penanganan perkara yang tengah bergulir.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru