Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Kekhawatiran semakin menguat di Kabupaten Deli Serdang. Pembahasan dan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini belum juga ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang. Padahal, batas waktu penyampaian dokumen P-APBD kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat jatuh pada 30 September 2026 — tinggal hitungan hari lagi. Jika tidak dipenuhi, sanksi tegas menanti para anggota dewan dan Kepala Daerah.

 

PROSES PEMBAHASAN BELUM SELESAI — SURAT PEMERINTAH TELAH DIKIRIMKAN

 

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diketahui telah mengirimkan surat permohonan pembahasan dan penetapan P-APBD 2026 sebanyak 3 kali kepada Pimpinan DPRD. Namun hingga saat ini, proses pembahasan berlarut-larut tanpa kejelasan waktu penyelesaian. Padahal, idealnya pembahasan KUA-PPAS serta penetapan P-APBD sudah selesai dilakukan pada bulan Juli atau paling lambat Agustus 2026. Keterlambatan ini tidak hanya soal prosedur, melainkan langsung berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pembangunan yang menjadi kepentingan masyarakat luas.

 

BATAS WAKTU MUTLAK: 30 SEPTEMBER 2026 — LEWAT MAKA SANKSI BERLAKU

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila P-APBD belum ditetapkan dan dikirimkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 30 September 2026, maka sanksi administratif berlaku secara otomatis:

 

Penghentian seluruh hak keuangan dan tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah selama 6 (enam) bulan berturut-turut, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hak-hak protokoler, serta tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Media Indonesia Raya Sumut

 

Sanksi ini bukan ancaman kosong — ketentuan hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh instansi yang berwenang. Artinya, jika hingga akhir September belum selesai, maka mulai bulan Oktober hak-hak keuangan para anggota dewan dan Bupati Deli Serdang dapat dihentikan secara otomatis.

 

KONFIRMASI RESMI TELAH DIKIRIM — TANGGAPAN BELUM ADA

 

Menyikapi situasi yang semakin mendesak, pada hari Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.32 WIB, Syahrul Anwar selaku perwakilan Media Purna Polri dan Tim telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh kejelasan dari pihak legislatif. Berikut 3 poin konfirmasi yang diajukan:

 

1. Apakah benar hingga hari ini, 20 September 2026, DPRD Deli Serdang belum mengambil keputusan bersama terkait penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2026?

 

2. Mengingat batas waktu penyampaian P-APBD kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tanggal 30 September 2026, apakah DPRD masih dapat menyelesaikan pembahasan dan penetapan sebelum batas waktu tersebut berakhir?

 

3. Jika hingga tanggal 30 September 2026 P-APBD belum ditetapkan, apakah DPRD Deli Serdang menyadari bahwa hal tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian hak-hak keuangan Anggota DPRD dan Kepala Daerah?

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan, jawaban, maupun respons sedikit pun dari pihak Ketua DPRD.

 

DIAM BUKAN JAWABAN — SEBAGAI WAKIL RAKYAT WAJIB TRANSPARAN & TERBUKA

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Siluman", Pemasangan Tiang WiFi di Nagarejo Galang Gunakan Cara Intimidasi & Sembunyikan Identitas Penyelenggara

 

Memang secara prosedur narasumber boleh memilih untuk tidak menjawab. Namun, posisi Ketua DPRD bukan posisi biasa — beliau adalah wakil rakyat yang dipilih untuk menyuarakan dan melayani kepentingan publik. Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas adalah kewajiban utama yang melekat pada jabatan tersebut.

 

“Rakyat berhak mengetahui alasan mengapa P-APBD belum ditetapkan. Batas waktu 30 September 2026 tinggal hitungan hari lagi, dan sanksi dapat jatuh secara otomatis. Diam bukanlah jawaban yang diharapkan oleh rakyat.” — ungkap Syahrul Anwar.

 

Masyarakat berharap agar Ketua DPRD Deli Serdang segera memberikan penjelasan yang terbuka dan jujur, bukan berdiam diri saat waktu semakin sempit dan kepentingan rakyat terancam.

 

HARAPAN MASYARAKAT — SEGERA SELESAIKAN DEMI KEPENTINGAN RAKYAT

 

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, masyarakat Kabupaten Deli Serdang dengan penuh harap memohon kepada:

 

Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Deli Serdang — segera selesaikan pembahasan dan tetapkan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2026 tanpa penundaan lagi. Jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok mengorbankan kepentingan seluruh rakyat Deli Serdang.

 

Masyarakat luas — terus mengawasi dan memantau proses ini, karena anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

 

“Jangan sampai karena keterlambatan ini, rakyatlah yang dirugikan. Jangan pula sampai sanksi yang berlaku justru menjadi beban negara. Selesaikanlah sekarang juga, sebelum waktu habis dan penyesalan datang terlambat.” (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Dikerjakan Dini Hari, Pekerjaan Proyek Bahu Jalan di Kelurahan Cemara Lubuk Pakam di Duga Tanpa Papan Informasi
Ribuan Warga Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Tapian Dolok, Pemkab Simalungun Gelar Sunatan Massal dan Pasar Murah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:04 WIB

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB