Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI , SSOL.ID- Bendahara Badan Kemakmuran Masjid (BKM) berinisial HS alias ACN (47), dilaporkan oleh Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama puluhan warga Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polres Serdang Bedagai, pada Selasa (30/6).

Laporan nomor laporan STTLP/226/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, berkaitan dengan dugaan penggelapan dana umat atau dana infak Masjid Asysyakirin sejumlah Rp174.237.500. Dana ini tadinya akan digunakan membangun pelataran parkir, tempat wudhu, dan kamar mandi masjid.

Sekretaris BKM Ramlan (52) selaku pelapor yang dikuasakan masyarakat, menyebut dana yang diduga digelapkan hasil infak yang dikumpulkan sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025.

“Uang itu murni dari infak masyarakat. Semua dipegang bendahara. Saat pembangunan berjalan dan tukang meminta upah, baru diketahui uang itu sudah habis dipakai,” katanya, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Diduga Bunuh Ibu Terpenuhi

Dugaan penggelapan terkuak setelah proyek pembangunan tersendat akibat bendahara tidak mampu mencairkan dana operasional. Saat didesak pengurus dan masyarakat dalam musyawarah, terlapor akhirnya mengakui telah memakai seluruh dana tanpa sepengetahuan pengurus.

Pengurus dan warga sudah memberi waktu hampir satu tahun menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada itikad baik dan terlapor justru meninggalkan kampung, kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

“Dia mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan sempat berjanji mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

Kepala Dusun II Sialang Buah, Tama Azmi Patuhila, menambahkan dalam kasus ini, masyarakat memberi kuasa kepada Ramlan selaku Sekretaris BKM untuk menjadi pelapor dalam kasus ini.

“Atas desakan masyarakat dan semua kepengurusan, Pak Ramlan membuat laporan. Jadi bukan karena Pak Ramlan yang melaporkan sendiri” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, permasalahan ini diketahui awalnya karena mendapat keluhan dari pekerja bangunan yang upahnya tak kunjung dibayarkan.

“Dalam rapat, yang bersangkutan mengakui sendiri telah memakai uang infak itu. Warga sudah beri kesempatan, tapi tidak ditepati,” ujar Tama.

“Harapan kami uang itu dikembalikan supaya pembangunan masjid bisa dilanjutkan. Kalau tidak, proses hukum harus berjalan,” harapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M
Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar
PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah
Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan
Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

Berita Terbaru