Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ruang sidang Cakra 1 PN Medan memanas, Selasa (30/6). Majelis hakim langsung naik pitam setelah saksi kunci kasus dugaan korupsi smartboard Tebing Tinggi tak hadir.

Targetnya Moettaqien Hasrimi, mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang kini menjabat Kasat Pol PP Sumut.

“Kalau Enggak Mau, Cekal dan Bawa ke Medan!” Tegas itulah perintah Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ke JPU.

Moettaqien mangkir dari panggilan sidang agenda pemeriksaan saksi. Hakim tak main-main. Sidang pekan depan dia harus duduk di kursi saksi. Jika menolak, terbitkan cekal.

“Hadirkan saksi-saksi yakni mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi. Kalau enggak mau saksi tersebut cekal dari Tebing bawak ke Medan,” sentak As’ad di hadapan jaksa.

Baca Juga :  Skandal Underpass HM Yamin KAMAK "Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka"

Daftar Saksi yang Diburu Hakim Makin Panjang
Selain Moettaqien, JPU diperintahkan menyeret nama-nama lain:
1. Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra
2. Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto
3. Benny, ahli Politeknik Negeri Medan
4. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa
5. Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST

“Hadirkan semuanya, mulai besok langsung disurati. Nantinya mereka akan dikonfrontir,” tegas hakim.

Di Balik Kasus: Smartboard Rp30 Juta Dijual Rp110 Juta?
Tiga terdakwa diseret ke meja hijau: Idam Khalid eks Kadisdikbud, Budi Pranoto Dirut PT Bismacindo, dan Bambang Ghiri eks Irjen Pol.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Kirun ," Topan Terima Uang Kes Rp 50 Juta Karna Lagi Butuh"

Mereka didakwa menggarap proyek 93 unit smartboard SMP se-Tebing Tinggi dengan anggaran Rp14,415 miliar.

Jaksa beberkan celah mark-up: PT Gunung Emas beli ke PT Bismacindo @Rp110 juta/unit. Padahal PT Bismacindo ngambil barang dari PT Galva cuma @Rp30 juta/unit. Kedua perusahaan disebut terafiliasi.

Puncaknya, uang negara disebut bocor Rp3,2 miliar ke Idam Khalid via Bahrun Walidin. Total kerugian negara ditaksir Rp8,2 miliar berdasarkan audit BPKP.

Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 UU KUHP jo UU Tipikor dengan ancaman berat.

Sidang lanjutan dengan parade saksi dijadwalkan pekan depan. Kehadiran Moettaqien jadi kunci paling ditunggu.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah
Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan
Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:41 WIB

PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah

Senin, 29 Juni 2026 - 12:42 WIB

Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Berita Terbaru