MEDAN, SSOL.ID – Ruang sidang Cakra 1 PN Medan memanas, Selasa (30/6). Majelis hakim langsung naik pitam setelah saksi kunci kasus dugaan korupsi smartboard Tebing Tinggi tak hadir.
Targetnya Moettaqien Hasrimi, mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang kini menjabat Kasat Pol PP Sumut.
“Kalau Enggak Mau, Cekal dan Bawa ke Medan!” Tegas itulah perintah Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ke JPU.
Moettaqien mangkir dari panggilan sidang agenda pemeriksaan saksi. Hakim tak main-main. Sidang pekan depan dia harus duduk di kursi saksi. Jika menolak, terbitkan cekal.
“Hadirkan saksi-saksi yakni mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi. Kalau enggak mau saksi tersebut cekal dari Tebing bawak ke Medan,” sentak As’ad di hadapan jaksa.
Daftar Saksi yang Diburu Hakim Makin Panjang
Selain Moettaqien, JPU diperintahkan menyeret nama-nama lain:
1. Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra
2. Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto
3. Benny, ahli Politeknik Negeri Medan
4. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa
5. Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST
“Hadirkan semuanya, mulai besok langsung disurati. Nantinya mereka akan dikonfrontir,” tegas hakim.
Di Balik Kasus: Smartboard Rp30 Juta Dijual Rp110 Juta?
Tiga terdakwa diseret ke meja hijau: Idam Khalid eks Kadisdikbud, Budi Pranoto Dirut PT Bismacindo, dan Bambang Ghiri eks Irjen Pol.
Mereka didakwa menggarap proyek 93 unit smartboard SMP se-Tebing Tinggi dengan anggaran Rp14,415 miliar.
Jaksa beberkan celah mark-up: PT Gunung Emas beli ke PT Bismacindo @Rp110 juta/unit. Padahal PT Bismacindo ngambil barang dari PT Galva cuma @Rp30 juta/unit. Kedua perusahaan disebut terafiliasi.
Puncaknya, uang negara disebut bocor Rp3,2 miliar ke Idam Khalid via Bahrun Walidin. Total kerugian negara ditaksir Rp8,2 miliar berdasarkan audit BPKP.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 UU KUHP jo UU Tipikor dengan ancaman berat.
Sidang lanjutan dengan parade saksi dijadwalkan pekan depan. Kehadiran Moettaqien jadi kunci paling ditunggu.
Penulis : Indah









