Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ruang sidang Cakra 1 PN Medan memanas, Selasa (30/6). Majelis hakim langsung naik pitam setelah saksi kunci kasus dugaan korupsi smartboard Tebing Tinggi tak hadir.

Targetnya Moettaqien Hasrimi, mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang kini menjabat Kasat Pol PP Sumut.

“Kalau Enggak Mau, Cekal dan Bawa ke Medan!” Tegas itulah perintah Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ke JPU.

Moettaqien mangkir dari panggilan sidang agenda pemeriksaan saksi. Hakim tak main-main. Sidang pekan depan dia harus duduk di kursi saksi. Jika menolak, terbitkan cekal.

“Hadirkan saksi-saksi yakni mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi. Kalau enggak mau saksi tersebut cekal dari Tebing bawak ke Medan,” sentak As’ad di hadapan jaksa.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Hakim, " Terdakwa Kirun Bak Sinterklas, Tukang Bagi-Bagi Uang "

Daftar Saksi yang Diburu Hakim Makin Panjang
Selain Moettaqien, JPU diperintahkan menyeret nama-nama lain:
1. Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra
2. Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto
3. Benny, ahli Politeknik Negeri Medan
4. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa
5. Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST

“Hadirkan semuanya, mulai besok langsung disurati. Nantinya mereka akan dikonfrontir,” tegas hakim.

Di Balik Kasus: Smartboard Rp30 Juta Dijual Rp110 Juta?
Tiga terdakwa diseret ke meja hijau: Idam Khalid eks Kadisdikbud, Budi Pranoto Dirut PT Bismacindo, dan Bambang Ghiri eks Irjen Pol.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Smart Village Madina Mandek, GM GRIB JAYA MADINA Tuntut Transparansi Kejari Madina

Mereka didakwa menggarap proyek 93 unit smartboard SMP se-Tebing Tinggi dengan anggaran Rp14,415 miliar.

Jaksa beberkan celah mark-up: PT Gunung Emas beli ke PT Bismacindo @Rp110 juta/unit. Padahal PT Bismacindo ngambil barang dari PT Galva cuma @Rp30 juta/unit. Kedua perusahaan disebut terafiliasi.

Puncaknya, uang negara disebut bocor Rp3,2 miliar ke Idam Khalid via Bahrun Walidin. Total kerugian negara ditaksir Rp8,2 miliar berdasarkan audit BPKP.

Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 UU KUHP jo UU Tipikor dengan ancaman berat.

Sidang lanjutan dengan parade saksi dijadwalkan pekan depan. Kehadiran Moettaqien jadi kunci paling ditunggu.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB