MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis, Kota Medan. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar.
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026),” ucap Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran Blud yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.
Tidak hanya itu, Valentino juga mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
“Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” ujar Valentino.
Ia menegaskan, terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan sudah disita, guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Valentino mengatakan, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut,” pungkas Valentino.
Penulis : Indah









