KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Akhirnya, KPK dikabarkan, akan mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk bersaksi di persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

“Jaksa KPK saat ini masih di Medan, sepulangnya dari Medan Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, jum’at (26/9).

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Medan, terungkap adanya Pergub Sumut yang dibuat untuk menggeser anggaran sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi Sumut ke Dinas PUPR Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan. Pergeseran anggaran ini disebut dilakukan sebanyak enam kali.

“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata Hakim Khamozaro Waruwu pada persidangan di PN Tipikor Medan, Sumut, Rabu (24/9).

Tiga saksi dihadirkan di dalam persidangan itu yakni petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Andi Junaidi Lubis, Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun, serta Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, Edison Pardamean Togatorop.

Baca Juga :  KAMAK Minta Kejatisu Periksa Zaki dan Ashari Tambunan Lebih Dalam Terkait Kasus Lahan PTPN I

Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.

“Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran,” kata Muhammad Haldun.

Selain itu, Edison Togatorop mengakui bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana.

“Saya tidak dilibatkan,” kata Edison.

Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk menentukan konsultan perencana.

Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. “Prosesnya sangat cepat,” kata Eko Wahyu.

Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

“Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” urai Eko.

Ada pun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. “Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak dan bukan PSN,” kata Eko.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB