KAMAK Minta Kejatisu Periksa Zaki dan Ashari Tambunan Lebih Dalam Terkait Kasus Lahan PTPN I

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan penjualan lahan milik negara, eks HGU PTPN I, yang saat ini telah menyeret tiga orang tersangka.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidik Kejatisu juga harus memeriksa secara intensif Zaki Syahri yang juga Ketua DPRD dua periode dimasa mantan Bupati Deliserdang dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari PKB, Ashari Tambunan.

Menurut Azmi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam proses alih fungsi dan penjualan lahan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

“Kejatisu wajib memeriksa Zaki dan Ashari Tambunan secara mendalam. Kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, apalagi sudah ada tiga orang tersangka yang lebih dulu ditetapkan,” ujar Azmi kepada wartawan, Sabtu (1/11).

Ia menambahkan, publik menunggu komitmen Kejatisu untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah. Bila ada indikasi kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk yang saat ini memiliki jabatan politik, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

Seperti diketahui, kasus dugaan penjualan lahan eks HGU PTPN I di Kabupaten Deliserdang ini menimbulkan polemik karena lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru berpindah ke pihak swasta. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam transaksi tersebut.

Azmi juga mengingatkan agar Kejatisu tidak terpengaruh tekanan politik. “KAMAK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru