KAMAK Minta Kejatisu Periksa Zaki dan Ashari Tambunan Lebih Dalam Terkait Kasus Lahan PTPN I

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan penjualan lahan milik negara, eks HGU PTPN I, yang saat ini telah menyeret tiga orang tersangka.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidik Kejatisu juga harus memeriksa secara intensif Zaki Syahri yang juga Ketua DPRD dua periode dimasa mantan Bupati Deliserdang dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari PKB, Ashari Tambunan.

Menurut Azmi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam proses alih fungsi dan penjualan lahan tersebut.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

“Kejatisu wajib memeriksa Zaki dan Ashari Tambunan secara mendalam. Kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, apalagi sudah ada tiga orang tersangka yang lebih dulu ditetapkan,” ujar Azmi kepada wartawan, Sabtu (1/11).

Ia menambahkan, publik menunggu komitmen Kejatisu untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah. Bila ada indikasi kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk yang saat ini memiliki jabatan politik, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Seperti diketahui, kasus dugaan penjualan lahan eks HGU PTPN I di Kabupaten Deliserdang ini menimbulkan polemik karena lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru berpindah ke pihak swasta. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam transaksi tersebut.

Azmi juga mengingatkan agar Kejatisu tidak terpengaruh tekanan politik. “KAMAK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB