TANJUNGBALAI, SSOL.ID– DPRD Kota Tanjungbalai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra. Hadir Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.
Banggar Apresiasi Raihan WTP dari BPK
Juru Bicara Badan Anggaran Safri Syahputra dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada TAPD dan seluruh OPD atas kelancaran pembahasan.
Banggar juga mengapresiasi Pemko Tanjungbalai yang kembali meraih opini *Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)* dari BPK RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025.
“Raihan tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, serta bebas dari salah saji material,” ujar Safri.
Ketua DPRD Tengku Eswin lalu meminta persetujuan anggota dewan. Secara serentak anggota yang hadir menyatakan setuju. Ranperda pun disahkan dengan ketukan palu.
Pemko Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dalam pendapat akhir menyatakan Pemko siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda ini,” katanya.
Fadly menegaskan Pemko menerima hasil pembahasan Banggar. Ranperda selanjutnya akan disampaikan ke Pemprov Sumut untuk evaluasi.
Ia juga meminta seluruh OPD menyelaraskan program dengan RPJMD dan RKPD. “Sinergi antara DPRD dan Pemko harus terus terjaga untuk mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS,” tegasnya.
Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota.
DPRD berharap hasil evaluasi ini menjadi pijakan menyusun APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 yang lebih optimal dan akuntabel.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis : Herman Chan
Editor : Bahrum Nasution









