Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan yang tersandung kasus korupsi agar mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Mereka harus ikut prosesnya, ini harus menjadi pembelajaran. Hari ini masyarakat juga menanti bagaimana kepastian hukum yang berjalan,” ucap Rico usai rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11) usai sidang Paripurna di DPRD kota Medan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Rico menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Pada prinsipnya kami mempercayakan proses hukumnya akan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Rico mengaku bahwa Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai status para PNS yang tersandung masalah hukum tersebut.

Baca Juga :  Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik

“Sudah kita ajukan dan konsultasikan dengan BKN terkait keputusannya, termasuk soal proses penonaktifannya sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Rico menjelaskan bahwa dalam koordinasi dengan BKN, pihaknya juga membahas pergantian Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Agar lebih efektif tentu harus ada penggantinya. Oleh karena itu kita koordinasikan,” pungkasnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB