Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan yang tersandung kasus korupsi agar mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Mereka harus ikut prosesnya, ini harus menjadi pembelajaran. Hari ini masyarakat juga menanti bagaimana kepastian hukum yang berjalan,” ucap Rico usai rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11) usai sidang Paripurna di DPRD kota Medan.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

Rico menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Pada prinsipnya kami mempercayakan proses hukumnya akan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Rico mengaku bahwa Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai status para PNS yang tersandung masalah hukum tersebut.

Baca Juga :  7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

“Sudah kita ajukan dan konsultasikan dengan BKN terkait keputusannya, termasuk soal proses penonaktifannya sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Rico menjelaskan bahwa dalam koordinasi dengan BKN, pihaknya juga membahas pergantian Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Agar lebih efektif tentu harus ada penggantinya. Oleh karena itu kita koordinasikan,” pungkasnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan
Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice
Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice
PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara
Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta
15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB