Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan yang tersandung kasus korupsi agar mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Mereka harus ikut prosesnya, ini harus menjadi pembelajaran. Hari ini masyarakat juga menanti bagaimana kepastian hukum yang berjalan,” ucap Rico usai rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11) usai sidang Paripurna di DPRD kota Medan.

Baca Juga :  Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Rico menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Pada prinsipnya kami mempercayakan proses hukumnya akan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Rico mengaku bahwa Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai status para PNS yang tersandung masalah hukum tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM

“Sudah kita ajukan dan konsultasikan dengan BKN terkait keputusannya, termasuk soal proses penonaktifannya sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Rico menjelaskan bahwa dalam koordinasi dengan BKN, pihaknya juga membahas pergantian Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Agar lebih efektif tentu harus ada penggantinya. Oleh karena itu kita koordinasikan,” pungkasnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru