Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejaksaan, Salomo Pardede Bantah Melakukan Pemerasan

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua komisi III Putra Salomo TR Pardede menghadiri undangan pemeriksaan tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut. selama 6 jam lebih, Selasa (26/8). Diperiksa kurang lebih selama 6 jam, Salomo Pardede diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM saat kunjungan kerja April lalu.

Salomo diperiksa bersama rekannya sesama Komisi 3 Eko Aprianta Sitepu. Keduanya hadir di ruang PTSP Kejati Sumut pukul 9.14 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada wartawan anak mantan Gubernur Sumatera Utara ini membantah melakukan pemerasan terhadap pengusaha hiburan.

“Saya katakan tidak ada, karena memang saya tidak ada melakukan pemerasan. Pertanyaan seperti ini juga pernah ditanyakan penyidik Polda Sumut ketika kami dipanggil beberapa bulan lalu,” ucapnya

Baca Juga :  Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan di Dinas PUTR, Selidiki Dugaan Korupsi DBH Sawit

Salomo menjelaskan Jaksa juga menanyainya tentang tugas dan fungsi anggota DPRD dan Komisi 3 apa-apa saja. Kemudian dimana,kemana saja perjalanan dinas Komisi 3 mulai Januari sampai Agustus 2025.

“Ada belasan pertanyaan ditanyakan kepada saya, tapi karena ada tadi waktu jedah istirahat jadi saya lupa apa-apaan saja tadi yang ditanyakan,” ucapnya.

Terkait apakah akan ada pemanggilan selanjutnya oleh Kejaksaan, Salomo Pardede mengatakan belum tahu.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Medan Eko Aprianta Sitepu lebih dahulu selesai diperiksa pukul 15.15 WIB, ketika dia keluar meninggalkan gedung Kejati Sumut, Salomo Pardede masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Arief Tampubolon, " Presiden Harus Bentuk Komite Reformasi KPK "

Eko mengatakan, ada 18 pertanyaan yang ditujukan penyelidik kepadanya. Apa yang ditanyakan kepada Salomo Pardede, pertanyaan itu juga yang ditanyakan jaksa kepada Eko.

“Apakah kunjungan kerja kami resmi dan ada surat dari Ketua DPRD Medan. Saya menjawab, perjalanan kunker kami dibekali surat tugas dari Ketua DPRD Medan,” ucap Eko

Dia juga ditanya bidang-bidang mitra tugas Komisi 3 serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) komisi tersebut. Dia mengakui kalau penyelidik mempertanyakan adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha hiburan pada kunjungan kerja itu.

Eko mengaku menjawab Jaksa bahwa tidak mengetahui adanya pemerasan tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru