Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Hartono Bangun

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan menyidangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun.

Hal ini disampaikan oleh tokoh pemuda dan aktifis asal kabupaten Langkat Ariswan kepada suarasumutonline.com Rabu (28/4).

Ariswan warga masyarakat Kabupaten Langkat, sekaligus aktifis

“Kita meminta agar kasus ini segera disidangkan oleh MKD. Memalukan, merusak citra kabupaten Langkat yang terkenal dengan keramahan dan akhlak yang mulia negri bertuah. Rudi adalah putra daerah Langkat, sudah belasan tahun mewakili Kabupaten Langkat berkiprah di dunia politik. Usaha  juga di Langkat, rumah keluarganya juga di Langkat,apa yang dia lakukan seharusnya mencerminkan kebudayaan kabupaten Langkat yang santun. Tapi dengan adanya perkara ini jadi mencoreng citra kabupaten Langkat, kami minta Segera di proses, jika perlu Copot, PAW kan. Partai jangan melindungi orang yang tidak menghargai istrinya. Jika lingkungan nya saja tidak dihargai bagaiman dengan masyarakat yang telah memilihnya?”, tegas Ariswan kecewa.

Menurut Ariswan, Selain MKD, partai pengusung Rudi Hartono Bangun yaitu Partai Nasdem juga harus segera mengambil sikap dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan.

“Ini juga sebagai bentuk keadilan dan menjaga nama baik partai. Karena kita ketahui saat ini masyarakat sudah bersikap apatis terhadap partai politik. Jika hal ini dibiarkan maka akan semakin menimbulkan pandangan negatif masyarakat terhadap parpol,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ervina Fariani melayangkan pengaduan resmi ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap mantan suaminya, RHB yang merupakan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumut III, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI.

Baca Juga :  Peringati Harkodia, Presidium MARAK Minta Presiden Ungkap Kejahatan Sumber Daya Alam

Dalam surat pengaduan yang diterima MKD, Ervina mengungkapkan bahwa ia telah menikah dengan Rudi Hartono Bangun sejak tahun 2002, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 17/17/1/2002 tertanggal 5 Januari 2002.

Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak kandung.

Ervina menyebut, bahtera rumah tangganya dengan RHB sudah lama tidak harmonis. Ia mengaku kerap mengalami keributan, pertengkaran, perselingkuhan berkali-kali hingga dugaan penganiayaan yang kerap di lakukan oleh Rudi Hartono bangun saat emosinya sedang tidak stabil.

” Sebenarnya penganiayaan ini bukan baru pertama kali tapi sudah berulang kali jika emosi beliau tidak stabil, bukan itu saja saya juga kerap diminta bertahan saat ia berulang kali ketahuan selingkuh,bahkan salah satu selingkuhan nya juga sudah saya laporkan dan sedang menjalani masa hukuman di lapas perempuan tanjung Gusta disamping dia telah melarikan uang suami saya senilai 4 miliar berkedok usaha, saya maaf kan, tiba-tiba tak ada angin tak ada hujan surat cerai yang udah jadi,tanpa satu kali pun saya terima surat panggilan dari pengadilan,” sesalnya yang hingga saat ini tidak tau dimana salahnya.

Tak hanya itu, Ervina juga menyebut seluruh akses hak bersama ditutup oleh RHB, mulai dari penggunaan kendaraan hingga tidak diberikannya uang belanja.

Untuk menghindari kekerasan lanjutan, Ervina memilih tinggal di rumah mertua selama kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga :  AMPH Demo Kantor Desa Tanjung Gusta, Minta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada April 2025 di kediaman bersama yang beralamat di Villa Cinere Mas, Jalan Mercurius Timur Nomor 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengaduannya, Ervina mengungkapkan bahwa pertengkaran hebat berujung pada penganiayaan fisik, di mana RHB diduga memukul bagian kening, pipi, dan bibir Pengadu menggunakan gagang pistol.

Akibat kejadian tersebut, Ervina mengalami luka berdarah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Selain luka fisik, Ervina juga mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis berkepanjangan sampai saat ini.

Masih menurut pengaduan tersebut, setelah kejadian penganiayaan, Ervina mengaku diusir secara kasar dari rumah bersama dengan kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan sebagai istri Anggota DPR RI.

Tak hanya itu, pada September 2025, Ervina mengaku mengalami shock setelah menerima Akta Cerai dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat yang disebutnya keluar tanpa adanya pemberitahuan atau panggilan sidang kepada dirinya sebagai pihak terkait.

Hal tersebut semakin memperdalam luka batin Ervina, terlebih setelah menjalani rumah tangga selama kurang lebih 24 tahun, serta mengaku telah berjuang dan berkorban bersama Teradu dalam perjalanan politik hingga menduduki kursi Legislatif DPR RI.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ervina Fariani menilai Teradu telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPR RI. (DIV)

Ditempat terpisah, Rudi Hartono Bangun yang dihubungi via telepon seluler dan status WhatsApp terkait berita ini, belum mau memberi jawabanya hingga berita ini di turunkan.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Anti Narkoba Diduga Dijebak Jadi Tersangka Sabu, Massa Desak Kapolri PTDH Kompol Dk Cs
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota
Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
BPK RI Periksa Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Senilai Rp3,1 Miliar
SPBun Ancam Duduki Kantor Direksi PTPN I, Beri Tenggat 2 Pekan
8 Murid SD di Deli Serdang Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Lapas Kelas I Medan Gelar Tasyakuran HBP ke-62
Bank Sumut Ekspansi ke Batam, Teken Kerja Sama dengan Pemko
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:19 WIB

Relawan Anti Narkoba Diduga Dijebak Jadi Tersangka Sabu, Massa Desak Kapolri PTDH Kompol Dk Cs

Rabu, 29 April 2026 - 15:10 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Hartono Bangun

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WIB

BPK RI Periksa Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Senilai Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru