Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE. ID – Wujudkan Pemenuhan Hak bagi mantan istri dan/atau Anak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Pasca Perceraian, Pemerintah Kota Tanjungbalai Bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, pada Selasa (28/4/2026) bertempat di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai

Penandatanganan dilaksanakan langsung Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Nusra Arini dalam surat MoU nomor : 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan surat nomor : 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Pasca Perceraian

Baca Juga :  Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Menindaklanjuti MoU ini, Pemko Tanjungbalai melaui OPD terkait nantinya akan segera mempersiapkan langkah langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai,” ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Nusra Arini menyampaikan harapannya melalui MoU sebagai upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjungbalai.

“Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” jelasnya.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB