Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (27/4).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menerangkan penggeledahan merupakan tindak lanjut atas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Susun tahun anggaran 2023-2024 di tiga kabupaten.

Rizaldi merincikan, ketiga kabupaten di Sumut tersebut di antaranya Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Deli Serdang dengan pagu anggaran kurang lebih mencapai Rp64 miliar.

Baca Juga :  ‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

“Benar, hari ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah Kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Susun tahun 2023-2024 di Taput, Tapteng, dan Deli Serdang,” katanya dalam siaran pers.

Ia menjelaskan, ruang kerja yang digeledah meliputi ruangan Kepala Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, ruang bagian keuangan/perbendaharaan, dan ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK). Rizaldi mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30-18.00 WIB.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop,” ucap Rizaldi.

Pihaknya berharap penggeledahan ini dapat memperjelas dan mengungkap kasus ini hingga nantinya menemukan pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB