Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS,SUARASUMUT.ONLINE.ID-Dalam konteks putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang memvonis dinilai ringan dan lunak terhadap pelaku kejahatan peredaran narkoba di Padang Lawas patut dikritisi secara terbuka juga patut dipertanyakan. Demikian disampaikan, Dr. H. Ismail Nasution. Lc.,M.TH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas yang juga Rektor Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas, Kamis (29/04-2026) melalui relisnya.

Sikap tegas Ketua MUI Padang Lawas ini dalam mendukung program pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk melawan segala bentuk prilaku perbuatan kejahatan Narkoba.

“Kami menghormati independensi peradilan, tetapi independensi tidak boleh dipahami sebagai ruang yang kebal dari kritik publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut keselamatan generasi,” tegasnya.
Menurut Dr. H. Ismail Nasution. Lc.,M.TH, Rektor IAI Padang Lawas, Vonis yang terkesan lunak bukan hanya melemahkan efek jera, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan narkoba.

Lebih dari itu, ia dapat memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika hukum tidak lagi dirasakan tegas terhadap kejahatan yang nyata-nyata merusak kehidupan, maka wibawa hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan.

“Kami menyatakan keprihatinan yang sangat serius atas semakin mengkhawatirkannya peredaran narkoba di Padang Lawas, Kita tidak bisa lagi menutup mata bahwa narkoba telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda secara nyata di Padang Lawas,” tegas.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang berserta Wakil Tinjau Sejumlah Lokasi Banjir

Lebih lanjut beliau menjelaskan, fenomena ini bahkan telah menggema dalam ruang budaya, sebagaimana tercermin dalam lagu “Siti Mawarni” yang viral dan menyuarakan kegelisahan publik terhadap bahaya narkoba. Ketika sebuah karya seni mampu menggugah kesadaran kolektif, itu pertanda bahwa masalah ini sudah berada pada titik yang tidak bisa lagi dianggap biasa.

Jelas semua kalangan menyaksikan melalui medsos, bagaimana masyarakat di Rokan Hilir melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga bandar narkoba. Ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum mulai tergerus. Jika masyarakat sudah merasa perlu mengambil langkah sendiri, maka ini adalah alaram keras bagi seluruh institusi penegak hukum terkhusus di Padang Lawas.

“Kami menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh setengah hati. Penegakan hukum harus berdiri tegak, berpihak pada keselamatan masyarakat, dan tidak memberi ruang toleransi terhadap para pelaku, terutama bandar yang menjadi sumber kerusakan,” harapannya.

Baca Juga :  BPKP Sumut Gelar Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran *Pemkab Simalungun Selama 25 Hari*

Bahkan, Rektor IAI Padang Lawas menegaskan, tidak akan tinggal diam. Kampus harus menjadi suara moral yang berani, bukan sekadar penonton yang aman dalam zona akademik. Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat, untuk tidak membiarkan narkoba terus menggerogoti daerah ini dengan respon yang lemah dan tidak konsisten dalam penegakan hukum.
Padang Lawas tidak membutuhkan retorika, tetapi ketegasan. Tidak membutuhkan pembiaran, tetapi keberanian. Jika hari ini kita gagal bersikap tegas, maka kita sedang membuka jalan bagi kehancuran yang lebih besar di masa depan.

Seiring dengan vonis ringan oleh Majelis Hakim yang di Ketua, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap pelaku, bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan, Selasa (28/04-2026) yang setara dengan pemakai hanya 5 tahun membuat tokoh agama dan akademisi semakin geram.

Sementara menurut, Horas Erwin Siregar, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dilakukan konfirmasi, Kamis (29/04-2026) mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan banding atas putusan hakim yang dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU
Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Kebakaran Gegerkan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar, Damkar Masih Lakukan Pemadaman
Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Kunker Wadan Kodaeral I di Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V TW II 2026
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:24 WIB

Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:22 WIB

FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:01 WIB

Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB