JAKARTA, SSOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.
Rencana itu disampaikan setelah persidangan dua terdakwa selesai dan telah dilakukan gelar perkara internal.
Hasil Persidangan Ditelaah untuk Pengembangan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, persidangan perkara DJKA Medan sudah selesai. Hasil dan fakta persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke pimpinan KPK.
“Beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, tindak lanjut dari hasil gelar perkara itu akan diputuskan pimpinan. Salah satu kemungkinan adalah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan baru.
“Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan,” ucap Taufik.
Ia menyebut, pengembangan bisa dilakukan melalui sprindik umum atau sprindik terhadap tersangka yang sudah ada. KPK akan mengumumkan perkembangannya lebih lanjut.
2 Pejabat BTP Sumut Telah Divonis
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 2 orang dalam kasus ini.
PPK II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumut Muhlis Hanggani Capah divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4 miliar dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke KPK.
Sementara Eddy Kurniawan Winarto divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari, dan membayar uang pengganti Rp10 miliar.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Penulis : Dt. Arifin









