Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.

Rencana itu disampaikan setelah persidangan dua terdakwa selesai dan telah dilakukan gelar perkara internal.

Hasil Persidangan Ditelaah untuk Pengembangan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, persidangan perkara DJKA Medan sudah selesai. Hasil dan fakta persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke pimpinan KPK.

“Beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  KAMAK Desak KPK Periksa Lima Sosok "Circle Bobby Nasution" dalam Pusaran Korupsi "Topan Ginting"

Menurutnya, tindak lanjut dari hasil gelar perkara itu akan diputuskan pimpinan. Salah satu kemungkinan adalah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan baru.

“Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan,” ucap Taufik.

Ia menyebut, pengembangan bisa dilakukan melalui sprindik umum atau sprindik terhadap tersangka yang sudah ada. KPK akan mengumumkan perkembangannya lebih lanjut.

2 Pejabat BTP Sumut Telah Divonis

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 2 orang dalam kasus ini.

PPK II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumut Muhlis Hanggani Capah divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4 miliar dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke KPK.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari, dan membayar uang pengganti Rp10 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di PN Medan, Kamis (25/6/2026).

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak
Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara
Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Berita Terbaru