Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.

Rencana itu disampaikan setelah persidangan dua terdakwa selesai dan telah dilakukan gelar perkara internal.

Hasil Persidangan Ditelaah untuk Pengembangan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, persidangan perkara DJKA Medan sudah selesai. Hasil dan fakta persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke pimpinan KPK.

“Beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Menurutnya, tindak lanjut dari hasil gelar perkara itu akan diputuskan pimpinan. Salah satu kemungkinan adalah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan baru.

“Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan,” ucap Taufik.

Ia menyebut, pengembangan bisa dilakukan melalui sprindik umum atau sprindik terhadap tersangka yang sudah ada. KPK akan mengumumkan perkembangannya lebih lanjut.

2 Pejabat BTP Sumut Telah Divonis

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 2 orang dalam kasus ini.

PPK II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumut Muhlis Hanggani Capah divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4 miliar dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke KPK.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari, dan membayar uang pengganti Rp10 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di PN Medan, Kamis (25/6/2026).

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB