Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan.

Rencana itu disampaikan setelah persidangan dua terdakwa selesai dan telah dilakukan gelar perkara internal.

Hasil Persidangan Ditelaah untuk Pengembangan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, persidangan perkara DJKA Medan sudah selesai. Hasil dan fakta persidangan telah ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan ke pimpinan KPK.

“Beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

Menurutnya, tindak lanjut dari hasil gelar perkara itu akan diputuskan pimpinan. Salah satu kemungkinan adalah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan baru.

“Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan,” ucap Taufik.

Ia menyebut, pengembangan bisa dilakukan melalui sprindik umum atau sprindik terhadap tersangka yang sudah ada. KPK akan mengumumkan perkembangannya lebih lanjut.

2 Pejabat BTP Sumut Telah Divonis

Baca Juga :  Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 2 orang dalam kasus ini.

PPK II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumut Muhlis Hanggani Capah divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4 miliar dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke KPK.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 70 hari, dan membayar uang pengganti Rp10 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di PN Medan, Kamis (25/6/2026).

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB