Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – S mantan Kepala Unit PT.BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan ditangkap penyidik Pidsus Kejari Medan diduga menghambat penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kredit di bank pemerintah tersebut sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar

Penangkapan mantan pejabat BRI itu berlangsung di rumahnya di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27 Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Senin (26/1).

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bani Ginting dalam siaran persnya, Selasa (27/1) membenarkan penangkapan tersebut

Sebelumnya tersangka S tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Realisasi Kredit Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2021 s/d 2023.

Sehingga Tim penyidik beberapa hari mencari tersangka karena tidak memenuhi panggilan secara patut dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka S dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Meski Seluruh Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan Pada Empat Tersangka

Setelah ditangkap tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka S dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  KAMAK Desak KPK Periksa Lima Sosok "Circle Bobby Nasution" dalam Pusaran Korupsi "Topan Ginting"

Menurut Bani, dari fakta hukum yang diperoleh tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, kemudian penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

Berita Terbaru